Parkir Liar Akan Ditertibkan

Parkir Liar Akan Ditertibkan

RAKYATCIREBON.ID – Parkir liar di Kabupaten Cirebon akan ditertibkan. Dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon dari sektor pajak maupun retribusi parkir.

Hal itu, disampaikan Kabid Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST. Menurutnya, saat ini,  Dishub pun dituntut untuk bisa memberikan sumbangsih PAD ke Pemda.

Dari 9 pasar milik Pemda, sudah ada satu pasar yang diuji cobakan pajak dan retribusi parkirnya dikelola Dishub. Yakni Pasar Pasalaran. Hasilnya, terdapat peningkatan signifikan.

“Kalau dulu, hanya mampu menyumbangkan Rp700 ribu per bulan, sekarang ketika sudah dikelola kita, mampu menyumbangkan ke kas daerah sebesar Rp1,6 juta perbulan,” ungkapnya, Kamis (7/4).

Artinya kata Hilman ada perbandingan ketika parkir pasar dikelola oleh Dishub. Kedepan, pihaknya akan mengupayakan untuk bisa mengelola sisa pasar milik pemda lainnya.

Hanya saja, tidak bisa begitu saja. Harus ada MoU yang jelas dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).

Hal itu, sejalan dengan Perda nomor 7 tahun 2009 tentang penyelenggaraan parkir. Bahwa parkir yang dikelola baik yang ada di dalam badan jalan atau yang diluar badan jalan. Artinya semua bangunan atau gedung milik Pemda, harus dikelola oleh pemerintah.

“Jadi seperti Dispora atau rumah sakit, harusnya dikelola oleh kita,” katanya.

Sebagai informasi, saat ini ada sekitar 400 an juru parkir yang terakomodir oleh Dishub. Semuanya, belum menerapkan aturan perda. Pendapatan karcis belum maksimal masuk ke kas daerah. Pasalnya, sampai sejauh ini Dishub belum bisa menggaji juru parkir.

Dibeberapa tempat, lanjut Hilman seringkali yang mengelola parkirnya itu, ada individu bahkan ada kelompok masyarakat. Hal itu, yang menyebabkan terjadinya kebocoran. Harunya bisa terserap dan masuk ke kas daerah.

“Kedepan akan kita luruskan. Kita tertibkan. Kedepan kita akan melakukan penindakan juru parkir liar,” tegasnya.

Untuk mensukseskannya, Dishub tidak bisa sendiri. Harus ada sinergitas dengan berbagai elemen. Termasuk diantaranya masyarakat.

Adapun terkait adanya perubahan UU no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kedepan pajak parkir itu merupakan jasa. Artinya, tidak ada pajak. Kenanya retribusi. Hanya saja, hal itu belum diberlakukan.

Padahal, potensi parkir se Kabupaten Cirebon bisa diperhitungkan. Totalnya bisa mencapai Rp14 miliar per tahun. Untuk mencapainya, dibutuhkan regulasi. Saat ini, yang sudah tercapai, masih jauh dari potensi yang ada. Dishub pun hanya mampu menargetkan sumbangsih PAD dari sektor parkir diangka Rp330 juta.

Sumber: