Kampus IAIN Ingin Wujudkan Budaya Riset Akademik

Kampus IAIN Ingin Wujudkan Budaya Riset Akademik

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Guna mewujudkan riset sebagai budaya di lingkungan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) menggagas Kelompok Riset (Keris). Hal ini sebagai  tanggung jawab terhadap pengembangan budaya riset di kampus.

Tahun 2022 ini, Keris dibentuk. Kelompok Riset ini merupakan kelompok peneliti yang dibagi menjadi beberapa kelompok kajian dalam rangka menemukan, menyelesaikan berbagai persoalan secara menyeluruh dengan berbagai produk luaran yang dihasilkan.

Sebagai tindak lanjut dari gagasan tersebut, LP2M mendatangkan Kepala Pusat Litbang LKKMO Kemenag RI Prof Dr H MArskal Salim GP MAg dalam forum diskusi terkait Membangun Budaya Riset dan Budaya Sastra.

Ketua LP2M IAIN Cirebon, Dr H Ahmad Yani MAg menyampaikan Keris dibentuk guna mendorong riset dan penelitian menjadi budaya. Sehingga, khazanah intelektualitas di perguruan tinggi menjadi lebih kaya.

 “Dengan terbentuknya Kelompok Riset (KERIS) ini, akan mendorong Budaya dan kualitas dan kepakaran Riset dan  akan terpetakan sesuai dengan wilayah kajian riset,” ujar Ahmad Yani.

Yani juga menyampaikan bahwa IAIN Cirebon memiliki guru besar yang cukup memadai untuk mendukung dan berkontribusi dalam membangun budaya riset melalui Keris. Jika sudah terbentuk dan legalitas formal sudah selesai, maka keris ini sudah akan mulai berjalan di tahun 2023.

Sementara itu, Kepala Pusat Litbang LKKMO Kemenag RI Prof Dr H MArskal Salim GP MAg dalam uraiannya mengatakan pentingnya membentuk Keris ini. Menurutnya, Keris akan mendorong meningkatnya riset kampus dan memungkinkan adanya penggabungan atau intradisipliner, interdisipliner dan multidisiplin dalam riset tersebut.

\"Senioritas dalam Riset tidak dilihat hanya dari kepangkatan atau fungsional saja, dosen bisa disebut sebagai senior jika memiliki karya riset yang berkualitas nasional maupun Internasional,\" kata dia.

Arskal Salim juga menekankan  tema yang akan dijadikan sebagai landasan Keris ini, tema atau wilayah kajiannya bisa disesuaikan dengan empat tema besar Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) tahun 2018 – 2028, yakni Studi Islam, Prularisme dan Keagamaan, Integrasi Keilmuan, dan Kemajuan Globalisasi.

“Dengan mengacu empat tema atau wilayah kajian ini, KERIS secara legalitas ada dasar hukum yang melandasi yakni Surat Keputusan Dirjen Pendis No. 6994/2018” tandasnya. (wan)

Sumber: