Ketua DPRD: Yang Penting Dijalankan

Ketua DPRD: Yang Penting Dijalankan

RAKYATCIREBON.ID - Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Majalengka Tahun 2021 tidak dibacakan oleh Ketua DPRD Majalengka, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (5/4) kemarin. Seharusnya sesuai aturan yang ada serta berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, rekomendasi LKPJ Bupati Majalengka itu selalu‎ dibacakan.

Namun rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Majalengka Tahun 2021 di Gedung Bhinneka Yudha Sawala DPRD itu, nyatanya hanya penyerahan rekomendasi tersebut. Secara umum, biasanya rekomendasi LKPJ akan dibacakan Ketua DPRD atau wakilnya di hadapan para peserta rapat.

Salah satu dasar regulasi tentang pembacaan LKPJ yakni Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib (TATIB) DPRD Majalengka. Pasal 58 ayat 5 menyebutkan, bahwa, Keputusan DPRD kepada bupati disampaikan dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa, sebagaimana rekomendasi kepada Bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepannya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi menjawab rekomendasi DPRD untuk LKPJ Bupati Majalengka tidak harus dibacakan melainkan hanya disampaikan.

“LKPJ ini kan tidak harus dibacakan, tapi perlu disampaikan. Tadi kan sudah kita sampaikan,” ungkapnya.

Edy menambahkan, tidak ada proses pembacaan rekomendasi DPRD untuk LKPJ Bupati Majalengka, ini diklaim merupakan hasil kesepakatan voting para anggota dewan.

“Itu sudah kita voting, dari 38 anggota dewan yang hadir, 24 di antaranya memilih tidak perlu dibacakan. Kita sepakat dan tidak harus dibacakan,” ungkapnya.

Prinsipnya, masih kata ketua DPRD Majalengka, kewajiban Bupati Majalengka dengan eksekutif lainnya harus membaca hasil rekomendasi tersebut untuk segera dapat perbaikan.

“Itu sudah sah, meski hanya disampaikan (diberikan), karena tidak ngaruh apa-apa. Ada 24 anggota DPRD yang memilih tidak dibacakan, dari 38 anggota dewan yang hadir,” ucapnya.

Edi menyampaikan, pada momen bulan puasa Ramadan seperti sekarang ini, pembacaan rekomendasi DPRD untuk LKPJ Bupati juga akan menyita banyak waktu. “Tak dibacakan menjadi kesepakatan rapat paripurna LKPJ Bupati 2021.‎Yang penting diterima oleh bupati, selanjutnya ditindaklanjuti, itu intinya,” ungkapnya.

Edy beranggapan pembacaan rekomendasi LKPJ akan percuma bila tidak ditindaklanjuti. “Percuma dibacakan kalau tidak ditindaklanjuti,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana sekaligus mewakili fraksi Karya Demokrat dan Restorasi Pembangunan berbeda pendapat dengan Ketua DPRD.

Menurut Asep Eka, sejatinya rekomendasi LKPJ itu dapat dibacakan karena hal itu memuat hal-hal yang sifatnya korektif terhadap pemerintah daerah. “Sehingga bisa jadi diketahui oleh publik,” ujar Asep.

Asep Eka menambahkan, sesuai tata tertib rapat paripurna, rekomendasi LKPJ bisa dibacakan kepada eksekutif. Pihaknya memandang usulan untuk disampaikan itu yakni harus dibacakan sesuai tata tertib. “Tafsir kami bahwa disampaikan itu adalah dibacakan,” ucapnya.

Sumber: