Daop 3 Cirebon Tambah Personil, Larang Ngabuburit di Jalur KA,  

Daop 3 Cirebon Tambah Personil, Larang Ngabuburit di Jalur KA,  

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Guna menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan KA selama Bulan Ramadan 1443 H, PT KAI Daop 3 Cirebon menambah personel untuk bersiaga di semua titik.

Dimulai sejak apel kesiapan akhir pekan lalu, 225 personel tambahan siap ditugaskan.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menyampaikan, 225 personel yang disiapkan merupakan petugas keamanan. Secara keseluruhan terdiri dari 119 petugas Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) dan 106 petugas security.

\"Ini kita lakukan untuk menjamin rasa aman bagi para penumpang KA, baik ketika berada di stasiun maupun di dalam kereta api, terutama selama Ramadan. Kami berkolaborasi bersama pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota, berkomitmen untuk selalu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi para pengguna jasa KA,\" ungkap Suprapto.

Selanjutnya, dikatakan Suprapto, 225  petugas keamanan yang disiagakan akan disebar di area stasiun. Mulai dari keamanan di jalur rel, hingga kondisi keamanan di dalam kereta api. Sehingga dengan adanya personel tambahan ini, pengguna jasa layanan KA bisa lebih merasa nyaman dan aman.

Tak hanya menggandeng jajaran kepolisian, PT KAI juga berkoordinasi dengan jajaran TNI dalam menjamin keamanan objek vital jalur rel KA  saat Bulan Ramadan 1443 H, melalui kegiatan bersama pengecekan jalur menggunakan kendaraan lori.

Cek lintas bersama pun salah satunya sudah dilaksanakan. Dimulai dari Stasiun Cirebon hingga Stasiun Ciledug. Antara PT KAI bersama Dandim 0614/Cirebon Kota, Letkol Inf Andi Hasbullah, pada tanggal 24 Maret 2022 lalu.

Sebagai langkah persuasif, ditambahkan Suprapto, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari berkegiatan di jalur perlintasan KA, karena berbahaya. Terlebih saat Ramadan, jalur rel KA kerap dijadikan tempat untuk menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa.

\"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ngabuburit di jalur rel KA. Karena selain telah melanggar aturan yang tertuang dalam UU nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perbuatan tersebut sangat membahayakan keselamatan masyarakat,\" imbuh Suprapto. (sep)

Sumber: