Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sri

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sri

RAKYATCIREBON.ID - Teka-teki penyebab kematian seorang perempuan, penghuni sebuah kamar kos di Gang Cikawung, RT12 RW01, Kelurahan Cijoho, berhasil diungkap Polres Kuningan. Tim penyidik Satreskim Polres Kuningan hanya butuh waktu sekitar 4 hari untuk mengungkap kasus yang menggegerkan masyarakat Kuningan tersebut, sejak penemuan mayat pada Jumat 18 Maret 2022 sekitar pukul 19.00.

Kapolres AKBP Dhany Aryanda menerangkan, petugas menemukan kejanggalan, saat melakukan penyelidikan di TKP. \"Pada 18 Maret lalu, ada laporan mengenai temuan korban di kamar kos. Sebelumnya, tetangga korban mengetahui adanya jeritan dan permintaan tolong dari korban. Kemudian menghubungi pemilik kos, untuk mengecek kedalam kamar,\" jelas Kapolres dalam pers rilis Senin (28/3).

Setelah dilakukan pengecekan melalui jendela, lanjut Kapolres, ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Kemudian pihak Polres melakukan pengecekan ke TKP, dan petugas menemukan beberapa kejanggalan. \"Sebelumnya korban diduga meninggal dunia karena sakit. Karena kejanggalan ini, maka kita melakukan otopsi dan olah TKP. Kita temukan ada barang milik korban yang hilang,\" terangnya.

Korban bernama Sri Agustina (42), warga Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan. Polisi bergerak cepat mencari handphone korban, dan menemukannya sedang dijual di media sosial. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu untuk diotopsi. \"Ini adalah petunjuk awal bagi kita, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Dari sini kita temukan pelakunya,\" tegas Kapolres.

Pelaku pembunuhan tersebut merupakan teman kencan korban yang masih berstatus seorang mahasiswa di salah satu sekolah tinggi di Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial FN (19) merupakan warga Desa Lebakwangi Kecamatan Lebakwangi. “Pelaku kenal dengan korban lewat aplikasi michat, usai kencan dengan korban dan membayar 200 ribu, setelah itu pelaku meminta nambah lagi namun ditolak oleh korban hingga akhirnya pelaku nekat membunuh korban,” kata Kapolres.

Kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari postingan screnshoot hp di salah satu akun jual beli online di FB, setelah dicocokkan ternyata imei handphone tersebut sama dengan milik handphone korban yang hilang, selain itu penyidik juga mengamankan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku mendatangi kamar kos korban seorang diri dengan mengendarai sepeda motor.

\"Penyidik lalu mendatangi pemilik akun tersebut, dari pengakuannya handphone itu dibeli dari pelaku,\" ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Polres Kuningan Iptu Sukarno.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku menghabisi korban dengan cara dibekap, hingga tewas. Sementara motif pembunuhan, diduga karena pelaku marah, lantaran korban menolak untuk berhubungan intim. Adapun perkenalan keduanya diawali dwngan pertemanan di aplikasi chating.

Pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak, diantaranya dengan menyimpan racun pestisida di dekat jasad korban. Kemudian menulis pada secarik kertas \"Gue Cape Hidup\" supaya terkesan tidak terjadi pembunuhan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka antara lain, satu unit handphone korban, HP pelaku, buku catatan, sepeda motor pelaku, dan sejumlah pakaian. Barang bukti dari TKP polisi mengamankan botol pestisida, sobekan kertas, kunci pintu, pakaian dan barang pribadi milik korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 365 dan atau pasal 338 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (bud/ale)

Sumber: