Bupati Serahkan 249 Sertifikat Tanah Warga Selajambe

Bupati Serahkan 249 Sertifikat Tanah Warga Selajambe

RAKYATCIREBON.ID - Bupati H Acep Purnama memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan beserta jajarannya yang telah menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022 di Desa/Kecamatan Selajambe, kemarin. Kegiatan penyerahan sertifikat bertempat di Balai Desa Selajambe dengan jumlah sertifikat yang diserahkan yaitu sebanyak 249 Sertipikat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Dandim 0615 Kuningan Letkol Czi David Nainggolan, Plt Camat selajambe Deni Hamdani, Muspika dan jajarannya serta masyarakat penerima sertifikat program PTSL Tahun 2022. “Saya berpesan kepada masyarakat jaga baik-baik sertifikat yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas yang Bapak/Ibu miliki serta simpan baik baik” kata Bupati Acep.

Menurut bupati, program PTSL di Kabupaten Kuningan selama ini dapat dikatakan sukses. Bahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan mendapat apresiasi dan menjadi salah satu percontohan karena terjalinnya kerjasama, kolaborasi dan sinergitas antara Pemda Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dalam menyukseskan Program Strategis Nasional PTSL.

Keberhasilan program PTSL ini juga tak luput dari peran para Camat, Lurah, Kepala Desa dan masyarakat di lokasi program PTSL. Atas dukungan, partisipasi dan kerjasamanya dalam menyukseskan program ini, merupakan gambaran bahwa Kabupaten Kuningan kerja bersama menuju Kuningan Maju.

“Untuk itu saya atas nama masyarakat dan pemerintah daerah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, dan perangkat daerah terkait. Seperti Camat, Lurah, dan Kepala Desa yang telah bekerja keras menyukseskan pelaksanaan Program PTSL yang pro rakyat ini dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Surahman mengucapkan banyak terimakasih atas dukungannya baik itu dari pihak pemerintah daerah Kabupaten Kuningan, dan aparat penegak hukum mendampingi penuh agar program PTSL di Kabupaten Kuningan berjalan dengan sukses. Program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti,sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka, akuntabel sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat terutama di Kabupaten Kuningan. “Dengan adanya sertifikat ini maka kepastian hukum terhadap lahan atau gedung yang mereka tempati,” ujar Surahman.

Dijelaskan Surahman, khusus warga, dengan adanya program PTSL, maka mereka dapat lebih tenang menggarap lahan mereka. Sebab mereka tidak perlu khawatir lahan mereka diklaim orang lain. Karena sertifikat tersebut merupakan alat bukti sah kepemilikan lahan atau bangunan. “Adanya sertifikat menjadikan mereka tidak khawatir lagi, lahannya diklaim orang lain,” ujarnya. (ale)

Sumber: