Pelaku Usaha Mikro Belum Diperhatikan

Pelaku Usaha Mikro Belum Diperhatikan

RAKYATCIREBON.ID –Berbagai permasalahan dan kendala yang kerap dihadapi para pelaku usaha mikro di Kabupaten Indramayu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Pasalnya, sektor ini memiliki peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Partai Golkar, Ibnu Risman Syah mengatakan, perhatian serius Pemkab Indramayu sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan dan kendala pada usaha mikro.

Terlebih lagi regulasi berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan usaha mikro telah disetujui untuk menjadi Perda pada 14 Maret 2022.

Menurutnya, peran pemerintah daerah dalam mengembangkan usaha mikro merupakan salah satu upaya potensial untuk meningkatkan perekonomian, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemda perlu melakukan pemberdayaan sumber daya manusia hingga pengadaan sarana dan prasarana. “Selain itu banyak manfaat dari adanya usaha mikro, yaitu dapat menyerap banyak tenaga kerja serta mengurangi tingkat pengangguran,” jelas politisi yang sebelumnya memimpin Panitia Khusus (Pansus) 1 dalam pembahasan raperda tersebut.

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah mengatasi berbagai permasalahan UMKM. Adapun langkah yang dapat dilakukan diantaranya pemberian bantuan dan perlindungan pelaku usaha mikro terhadap sumber-sumber permodalan.

Karena pada umumnya, pelaku usaha mikro mengandalkan modal sendiri dalam menjalankan usahanya, dan tidak jarang terjebak dengan pinjaman rentenir.

Langkah lainnya, pengadaan pembinaan, pelatihan, dan penyuluhan yang dilakukan pemerintah daerah merupakan wujud pemberdayaan sebagai motivasi dan mengasah kemampuan pelaku usaha mikro.

Juga dapat menjadi bekal pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha sendiri.

Penting pula adanya upaya peningkatan promosi produk. Kegiatannya dapat dilaksanakan dalam bentuk bazar atau pameran produk khusus bagi pelaku usaha mikro.

Kegiatan ini dapat dijadikan juga untuk ajang memperluas jaringan pemasaran usaha mikro sampai ke tingkat nasional dan internasional.

Perluasan pemasaran produknya juga dinilai sangat perlu. Sehingga pemerintah daerah harus dapat memberikan sarana dengan mengadakan kegiatan promosi produk, kecanggihan teknologi, hingga pemasaran yang dapat dilakukan menggunakan sistem online.

“Karena dengan internet jaringan pemasaran dapat dijangkau secara luas. Maka faktor pendidikan dan ilmu pengetahuan berbasis e-bisnis harus dipahami,” ujarnya.

Sumber: