Petugas Temukan 1.400 Karton Migor di Gudang

Petugas Temukan 1.400 Karton Migor di Gudang

RAKYATCIREBON.ID -Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Indramayu bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Indramayu.

Langkah ini untuk memastikan ketersediaan stok minyak goreng aman dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sasaran sidak meliputi pasar tradisional, minimarket, hingga swalayan. Bahkan menyasar pula tempat-tempat distributor minyak goreng.

Dari sejumlah lokasi sasaran yang didatangi, petugas menemukan sekitar 1.400 karton berisi minyak goreng siap edar tersimpan di sebuah gudang distributor.

“Dari keterangan yang kami dapatkan, stok tersebut baru datang dan akan dikirim untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Indramayu,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kanit 2 Satreskrim, IPTU Suripto, Jumat (18/3).

Terjaminnya ketersediaan stok minyak goreng juga terpantau di pasar tradisional, seperti di Pasar Bangkir dan Pasar Jatibarang. “Kami juga mengecek ke pasar moderen dan di sana stok juga aman,” sebutnya.

Kondisi yang sama dapat dipastikan juga terjadi pada komoditas minyak goreng curah. Petugas sidak memastikan stoknya aman dan siap dijual kepada pembeli. Sehingga kelangkaan minyak goreng tidak lagi terjadi di Kabupaten Indramayu.

Untuk itu masyarakat diimbau tidak perlu khawatir, karena ketersediaan stok minyak goreng cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Jadi bisa kami simpulkan bahwa di Indramayu tidak ada kelangkaan minyak goreng,” tegasnya.

Sementara itu, para pedagang mengaku saat ini pengiriman stok minyak goreng dari pihak distributor sudah berangsur normal, meski sempat mengalami kelangkaan.

Kini stok minyak goreng sudah kembali tersedia dan siap memenuhi kebutuhan para konsumen. “Ini stok baru, sekarang sudah tersedia lagi, sebelumnya memang sempat langka,” kata seorang pedagang di Pasar Jatibarang.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan pemberlakuan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah sebesar Rp14.000 per liter.

Penetapan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Pemerintah memutuskan menyubsidi minyak goreng curah dan melepaskan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium ke harga keekonomian.

“Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022,yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022,dan mulai berlaku saat diundangkan. Yaitu, pada 16 Maret 2022. Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter,”ungkap Lutfi

Pihaknya juga menyampaikan, selama periode 14 Februari sampai 16 Februari 2022, telah terkumpul sebesar 720.612 ton bahan baku minyak goreng dari skema domestic market obligation(DMO).

Sumber: