Keluarga Korban: Hukum Berat Pelaku

Keluarga Korban: Hukum Berat Pelaku

RAKYATCIREBON.ID –Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara insiden berdarah di lahan tebu PG Rajawali Jatitujuh, Jumat (18/3) di Pengadilan Negeri Indramayu.

Sidang yang digelar secara virtual ini hanya bisa disaksikan melalui audio visual yang disediakan di ruang tunggu pengunjung.

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Wimmi D Simarmata menyampaikan, sidang virtual dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Indramayu. Sedangkan terdakwa hadir virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.

“Berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19, Pengadilan Negeri Indramayu menyediakan TV sidang di ruang tunggu pengunjung. Jadi pengunjung maupun rekan media yang ingin meliput tanpa harus masuk ke ruang sidang. Jalannya sidang bisa disaksikan dengan terkoneksi tanpa delay,” jelasnya.

Dikatakan, ada 4 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara pidana dugaan pembunuhan sengketa lahan tebu di wilayah Cikedung, Kabupaten Indramayu. Sidang kali ini agendanya pembuktian, yaitu mendengarkan keterangan saksi.

“Sebanyak 4 orang saksi telah hadir untuk didengar keterangannya di persidangan. Jumlah ini lebih sedikit bila dibandingkan dengan sidang sebelumnya yang menghadirkan 7 orang saksi,” sebutnya.

Terpisah, Wandita, adik dari Dede Sutaryan yang menjadi korban pembunuhan berharap, aparat penegak hukum yang mengadili para pelaku bisa berlaku adil dan memberikan hukuman berat.

“Saya berharap pada pak jaksa dan pak hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa kakak saya,” ujarnya.

Selain itu, Wandita juga berharap insiden berdarah ini terjadi untuk terakhir kalinya di lahan yang diduga bersengketa tersebut. Sehingga para petani penggarap bisa saling bekerjasama untuk menggarap lahan yang sudah ada.

“Semoga ini yang terakhir, tidak ada lagi kejadian berdarah. Kita pengen hidup tenang dan menggarap lahan tersebut bersama-sama tanpa permusuhan,” ucapnya.

Seperti diketahui, insiden berdarah itu terjadi pada 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.15 WIB di lahan HGU PG Rajawali II. Lokasinya terletak di Blok Makam Bujang, Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Dua korban meninggal dunia dalam bentrokan antar petani itu adalah warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Yaitu Suhenda alias Buyut (40) warga Blok Sibatok, Desa Sumber Kulon, dan Dede Sutaryan (41) alias Yayan warga Dusun Selasa, Desa Jatiraga. (tar)

Sumber: