Wakil Bupati Terkesan Tidak Difungsikan

Wakil Bupati Terkesan Tidak Difungsikan

RAKYATCIREBON.ID –DPRD Kabupaten Indramayu kembali melaksanakan agenda rapat paripurna lanjutan tahapan hak interpelasi, Selasa (15/3).

Tahapan kali ini penyampaian pandangan dan rekomendasi atas penjelasan bupati sebelumnya yang mencakup banyak hal untuk bisa ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pandangan DPRD yang disampaikan itu diantaranya menyoroti pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam penataan dan pengelolaan BUMD.

Khususnya proses seleksi terpilihnya Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu. Semua ketentuan peraturan yang berkaitan semestinya ditaati dan dipedomani.

Direkomendasikan, Perumdam Tirta Darma Ayu agar dapat meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat. Karena apabila dapat mengoptimalkan kinerjanya.

Sehingga pelayanan menjadi maksimal, maka bukan tidak mungkin akan lebih meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berikutnya tentang penataan kepala UPTD Puskesmas. Di dalamnya meliputi UPTD Puskesmas merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga kepalanya dijabat oleh seorang dokter.

Terhadap hal ini DPRD merekomendasikan untuk penataan serta penempatan kepala puskesmas ke depan tidak semuanya dijabat oleh dokter fungsional.

Sehingga dapat memberikan kesempatan kepada tenaga kesehatan lain yang memiliki kemampuan untuk menjadi kepala puskesmas.

Pandangan lainnya, yaitu dalam proses penetapan dan pengangkatan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada organisasi perangkat daerah.

Sumber: