Migrasi Data, Disdukcapil Tanpa Pelayanan

RAKYATCIREBON.ID – Seluruh pelayanan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Cirebon tutup sementara. Pasalnya, ada migrasi data yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon selama dua hari (10-11/3).
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan, Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Drs Slamet Sudiono mengatakan, migrasi data administrasi kependudukan (adminduk) ke pusat itu menuju Sistem Informasi Administrasi Kependudukan(SIAK) terpusat sesuai dengan Permendagri nomor 95 tahun 2019.
\"Kebijakan nasional itu berlaku di Kota/Kabupaten seluruh Indonesia. Dan dampak migrasi adminduk pelayanan di Disdukcapil tutup sementara selama dua hari. Kamis dan Jumat (10-11/3). Senin, pelayanan Kembali di buka,\" kata Slamet, Kamis (10/3).
Menurutnya, dari program strategis pemerintah pusat itu, ada dua yang penting. Yakni, KTP digital dan SIAK terpusat. Artinya, semua data kependudukan nantinya langsung masuk ke pusat.
\"Data kependudukan di kecamatan akan terkoneksi ke pusat. Nanti di 40 kecamatan banwich nambah dari 128 menjadi 159 melalui anggaran pusat. Nah, kami tinggal mengadakan CPU yang standar nya SIAK terpusat,\" terangnya.
Ia mengungkapkan, jumlah migrasi adminduk Kabupaten Cirebon seluruhnya ada 2.365.048 jiwa. Ketika migrasi sudah selesai. Tugas Disdukcapil kedepannya hanya sebatas proxi sebagai tempat evaluasi dan maintenance.
\"Kalau SIAK pusat terjadi pelayanan di 40 kecamatan bisa dilakukan. Pun TKP digital bisa berjalan. Apa itu KTP digital ? Bentuknya bukan lagi fisik. Bisa melalui Android. Lalu apakah yang fisik masih berlaku ? Masih. Jadi keduanya bisa digunakan. Misalnya, KTP el ketinggalan, bisa melalui android,\" paparnya.
Disitulah, yang namanya layanan adminduk dalam genggaman. Ketika pelayanan adminduk bisa diakses dengan mudah (kecamatan, red), maka itu bagian dari efesiensi pelayanan, pun penyeragaman layanan.
Sementara staf Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan, Anto menjelaskan, sebelum Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat diberlakukan, selama ini database kependudukan, tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia. Biasanya terkendala di pemeliharaan dan lainnya.
Sejauh ini, sistem online ke Kemendagri masih pembenahan SIAK Konsolidasi. Tidak seratus persen riil time. Ada sedikit jeda.
“Tapi sekarang, dengan SIAK terpusat ini, database yang tersebar itu, nanti benar-benar seluruhnya terpusat di Kemendagri. Termasuk update aplikasinya dari Kemendagri, tidak lagi terdistribusi di seluruh Kabupaten/Kota. Tapi semua dipusat,” katanya.
Artinya, user dari kecamatan itu, datanya tidak masuk ke Kabupaten. Tapi langsung ke pusat. “Kalau dulu, dari Kecamatan, tidak bisa langsung ke pusat. Harus ke Kabupaten dulu. Baru setelah dari Kabupaten kita konsolidsikan ke pusat. Nah mekanisme ini, ada delai. Makanya, sekarang dari titik pelayanan bisa langsung ke pusat. Itu grand design dari Kemendagri untuk menuju desa dalam genggaman,” pungkasnya. (zen)
Sumber: