Tunggu Aturan, Pelantikan PPPK Terhambat

Tunggu Aturan, Pelantikan PPPK Terhambat

RAKYATCIREBON.ID – Pelantikan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap pertama terhambat. Pasalnya, sebanyak 37 calon PPPK itu, pertimbangan teknis (Pertek) nya belum dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal status mereka semua sudah dinyatakan lulus seleksi.

“Pelantikan PPPK di Disdik, sejauh ini kita masih nunggu keluarnya pertek. Dari 1.700 calon PPPK yang akan diangkat, masih ada 37 yang perteknya belum turun,\" kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV terkait Pengadaan PPPK di lingkungan Disdik, Rabu (9/3).

Pihaknya pun belum bisa memastikan, kapan calon PPPK itu akan dilantik. Tapi dia memastikan, semua kandidat yang telah dinyatakan lulus seleksi, akan diangkat.

\"Semuanya akan kita angkat, ketika Perteknya itu turun. Sejauh ini kita masih nunggu. Biar yang ditahap pertama itu, serentak dilantik semua,\" katanya.

Disinggung soal wacana 2023 terkait tidak diberlakukannya honorer, Roni--sapaan akrabnya, mengaku masih belum bisa berkomentar banyak. Alasannya, sejauh ini kepastian regulasinya belum ada. Pihaknya masih menunggu kapan akan dikeluarkan.

“Sampai sejauh ini kami belum mengetahui, seperti apa konsep yang akan diterapkan. Kami belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) petunjuk tekhnis (juknis) nya seperti apa,\" akunya.

Roni pun menjelaskan, untuk jumlah honorer saat ini, masih sama. Ada dikisaran 6000an. Ketika hasil seleksi PPPK dirampungkan, dipastikan akan mengurangi data jumlah honorer saat ini.

\"Hasil seleksi tahap pertama kan ada 1.700an. Tahap kedua, ada 1.300an. Jadi, sudah hampir 3000. Tinggal nunggu saja untuk tahap ketiganya. Sekarang tahap ketiganya masih diproses di Kementrian,\" katanya.

Sebagai informasi, Kabupaten Cirebon dalam seleksi PPPK kemarin, mendapatkan kuota 4.157. Berdasarkan hasil seleksi tahap satu dan dua, sudah diangka 3000an. Artinya masih ada jatah untuk mengisi kekosongan kuota yang diberikan.

\"Formasi kita ada 4.157. Dan belum terisi semua. Kita nunggu seleksi tahap ketiga,\" katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Siska Karina SH MH menegaskan memang kendala belum dilakukannya pelantikan PPPK, bukan ada di kabupaten. Tapi dari BKN.

Tapi, berkas yang dibutuhkan, semua sudah disiapkan oleh BKPSDM.

Pelantikannya itu, kata Siska tidak bisa dicicil. Dalam arti, yang perteknya sudah keluar bisa langsung dilantik. Itu tidak bisa. Harus diserentakan. Makanya, masih tetap menunggu sampai persoalannya semua tuntas.

Pun juga dengan hasil seleksi tahap kedua. Meskipun sudah dinyatakan sebanyak 1200an yang sudah lulus, tapi belum bisa dilakukan pelantikan. Menunggu hasil seleksi tahap pertama tuntas.

Sumber: