Komplotan Pelaku Curanmor Menyerah

Komplotan Pelaku Curanmor Menyerah

RAKYATCIREBON.ID –Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) takluk di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu.

Dari aksi kejahatannya yang dilakukan di 40 Tempat Kejadian Perkara (TKP), barang bukti hasil curiannya sebanyak 30 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menyatakan, sebanyak 7 anggota komplotan pelaku curanmor berhasil diamankan di sejumlah lokasi persembunyiannya dalam waktu kurang dari sepuluh hari selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya. Para pelaku beraksi di 40 TKP yang tersebar di 16 wilayah kecamatan di Kabupaten Indramayu.

“Semuanya ada tujuh orang yang kita amankan, perannya berbeda-beda. Tidak menutup kemungkinan dari pengembangan pelakunya akan bertambah,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, Senin (7/3).

Ketujuh pelaku itu diantaranya tiga orang berperan sebagai pemetik asal Kabupaten Indramayu. Yaitu WRYN alias Jose (41) warga Kecamatan Patrol, DS alias Godeg (42) warga Kecamatan Arahan, dan RN (42) warga Kecamatan Terisi.

Sedangkan empat orang lainnya berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Dua orang diantaranya asal Kabupaten Indramayu.

Yakni, NRY alias Kentir (30) warga Kecamatan Krangkeng dan AL (37) warga Kecamatan Haurgeulis. Dua penadah lainnya berasal dari Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, yakni TSWN (37) dan DNR alias Galang (36).

Selain 30 unit sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan untuk barang bukti, juga ada 8 unit handphone android, uang tunai Rp140 ribu, 3 buah kunci T, 2 buah kunci L, tang, mata kunci, dan besi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandinya diawali oleh pelaku pemetik yang melakukan sweeping mencari target sasaran dan berusaha membawa kabur setelah merusak lubang kunci kontak.

“Kemudian pelaku pemetik menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.

Sedangkan modus para penadahnya, setelah membeli dari pemetik lalu menjualnya tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan. Baik STNK maupun BPKB.

“Kami terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan untuk Pasal 480 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun,” pungkasnya. (tar)

Sumber: