Dana Cadangan Pilkada di Kab Cirebon Tersandera Perda, Usulkan Rp159 M
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon hingga kini belum memiliki dana cadangan pemilu, khususnya pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu karena sampai sekarang, terkendala belum adanya peraturan daerah (Perda).
Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari. Menurutnya, sampai saat ini, dana cadangan pemilu dan pilkada di Kabupaten Cirebon belum ditentukan. Mengingat, landasan hukumnya belum ada.
\"Pemda belum menganggarkan. Karena kita belum punya perdanya,\" kata Ita, Minggu (6/3).
Setelah perda disahkan, lanjutnya, baru kemudian pemda bisa menganggarkan. Tapi sebenarnya, tidak harus sekarang, karena pelaksanaan pilkada masih jauh di tahun 2024 nanti. Meski begitu, persiapan sejak dini, harus ditempuh. Terlebih di beberapa daerah sudah memprosesnya.
\"Di kita belum bisa ditentukan karena belum adanya perda. Kalau Kota/Kabupaten lain sudah ada. Pastinya mungkin mereka sudah memiliki perda. Kalau kita kan belum. Payung hukumnya masih digodok,\" jelas Ita.
Oleh karena itu, pihaknya sudah mengajukan ke dewan untuk dibuatkan perda. Informasinya, Raperda Dana Cadangan Pilkada itu sudah masuk dalam perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Prolegda) di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD.
\"Kita sudah mengajukannya. Harusnya tahun ini selesai. Karena ketika menyiapkan di tahun 2023, pada 2024 nanti apakah anggarannya siap sesuai dengan yang dibutuhkan untuk pemilu maupun pilkada,\" tuturnya.
Adapun usulan dari KPU terkait anggaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat, totalnya sebanyak Rp159 miliar. Terdiri dari dua sumber anggaran. Yakni APBD Kabupaten Cirebon dan sharing dari Pemprov Jabar.
“Tapi karena itu tadi, belum adanya perda, kita belum tahu. Dari APBD dikasih berapa, dan dari sharing provinsi berapa. Sampai saat ini, kami belum tahu,” tandas dia.
Ketika berkaca dari pelaksanaan Pilkada 2019 lalu, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp33,3 miliar. Ada perbedaan yang cukup jauh dengan pelaksanaan pemilu di tahun 2024 nanti. Sehingga anggarannya naik berkali lipat. Ditambah, kondisi pandemi belum pasti, normal atau tidak.
Ita mengaku harusnya malu, ketika APBD Kabupaten Cirebon tidak sampai menggarkan dana cadangan pilkada. “Kan kalau untuk persiapan pilkada jelas, bulan November 2024. Jadi memang masih ada waktu. Kami optimis, mungkin saat ini sedang dipikirkan Bupati dan Ketua Dewan,” ungkapnya.
Intinya, kata mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan itu, dana cadangan berapa pun nilainya, harus ada dari APBD Kabupaten Cirebon. Karena nanti harus dimunculkan di kas daerah. “Anggaran nanti ada di kita (Kesbangpol, red). Tapi angkanya sih tetap ada di kas daerah,” tuturnya.
Untuk mekanisme, lanjut Ita, nanti akan melalui proses hibah melalui Kesbangpol untuk penyelenggara. “Sejauh ini belum ada angka. Kita juga belum berani mengambil angka berapa. Karena perda aja belum dibahas. Takut salah. Kalau perda sudah ada, tinggal pembahasan anggaran,” pungkasnya.
Jauh sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto menyebutkan, walaupun pilkada serentak baru digelar pada 2024, pemerintah daerah diharapkan bisa menabung sejak 2022 begitu tahapan pilkada dimulai.
Sumber: