Pengakuan Calo Terminal Harjamukti; Bikin Tiket Abal-abal, Pasang Tarif Sesuka Sendiri
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Aksi pemukulan yang dilakukan seorang calo di Terminal Harjamukti, Kota Cirebon terhadap penumpang, viral di media sosial (medsos). Ulah premanisme yang kerap terjadi di terminal kebanggaan masyarakat Cirebon itu, selama ini sudah sangat meresahkan. Sehingga, kepolisian langsung merespons cepat.
***
TIDAK butuh waktu lama, Polres Cirebon Kota langsung menerjunkan timnya. Selang beberapa saat kemudian, kepolisian menangkap pelaku calo terminal Harjamukti.
“Kami berhasil menangkap pelaku kasus aksi premanisme, kekerasan yang terjadi di Terminal Harjamukti dan dilakukan oleh calo. Kemarin sempat diviralkan oleh masyarakat melalui medsos,” jelas Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Troy Aprio, Jumat (4/3).
Diakui Troy, viralnya kejadian tersebut membuat pihaknya bergerak cepat. Dan dalam hitungan jam, berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Dukuh Semar, Harjamukti, Kota Cirebon.
“Itu (viral, red) membantu kita bergerak. Hitungan jam diamankan tersangka dan saksi. Tersangka atas nama A (45), dan korban SP (19), warga Sedong,” lanjut Troy.
Mengenai kronologi kejadian, dituturkan Troy, berawal saat korban SP bersama teman-temannya turun dari bus jurusan Bandung-Cirebon. Saat turun, SP dipaksa tersangka A untuk masuk elf arah Sindang. Karena memang arah mereka ke daerah Sedong.
Namun saat sudah naik di elf yang dimaksud, korban diminta membeli karcis dengan harga Rp35 ribu. Sontak korban pun menolak karena sepengetahuan dia, tarif elf jurusan Sindang hanya Rp10 ribu saja.
“Sampai di elf, dipaksa bayar karcis Rp35 ribu. Korban menolak dan turun. Karena menurut korban, karcis hanya Rp10 ribu,” ujar Troy.
Saat turun dari elf karena diminta membeli karcis seharga Rp35 ribu, lanjut Troy, tersangka menarik korban dan melakukan pemukulan. Sampai saat itu dilerai warga sekitar. Dan korban dipersilakan masuk lagi ke elf yang lain.
Namun siapa sangka, kejadian tersebut direkam seseorang hingga viral di media sosial. Sampai akhirnya tersangka diamankan masyarakat. Sebelum ditangkap petugas kepolisian karena dianggap meresahkan masyarakat.
“Hitungan menit, kasus ini muncul di medsos. Karena salah satu korban merekam. Hasil laporan masyarakat sekitar, serta medsos yang viral, kita mengamankan tersangka aksi premanisme di Terminal Harjamukti. Korban menderita luka ringan di bagian mata,” imbuhnya.
Tersangka A, kata dia, akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun dua bulan. Serta pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun kurungan.
Ditambahkan Troy, dari kejadian ini, jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang untuk aksi premanisme dalam bentuk apapun. Dan atas atensi pimpinan, pihaknya akan menindak tegas jika ada laporan maupun info beredar terkait aksi-aksi premanisme, pungli dan lainnya.
Sumber: