Penyaluran BSP Bermasalah
RAKYATCIREBON.ID – Bantuan Sosial Pangan (BSP) didistribusikan pemerintah kembali bermasalah. Harusnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan kebebasan untuk membelanjakan dimana saja. Tapi, nyatanya dilapangan tidak sesuai.
Banyak warga yang melaporkan, bahwa mereka setelah menerima uang cash, langsung diarahkan. Agar membelanjakan full disalah satu e-waroeng. \"Ini yang kami sayangkan. Kenapa kok masih begitu. Adanya pengkondisian untuk membelanjakan full ke salah satu warung,\" kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH, Selasa (1/3)
Politisi Golkar itupun meminta agar masyarakat melek. Terbuka dan berani menolak. Ketika ada penggiringan. Karena hal itu tidak dibenarkan. Bahkan, PT Pos dan Kementrian Sosial pun sudah membagikan nomor kontak pengaduan yang bisa dihubungi masyarakat ketika dalam penyelenggaraan penyaluran bantuan tidak sesuai aturan.
Pun demikian dengan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Memberikan jaminan dan membuka lebar ketika masyarakat ingin mengadukan persoalan terkait penyaluran. Semuanya, dipersilakan. \"Masyarakat jangan takut ketika ada penggiringan apalagi ada yang sudah di paket-paketkan,\" tuturnya.
Karena ketika terjadi demikian tujuan dari pemerintah tidak sampai. Bisa dianggap tidak bisa dilaksanakan di tingkat bawah. \"Kan sudah jelas intruksinya. Tidak mesti di e-warung untuk dibelanjakan. Ingat KPM bebas membelanjakannya di mana saja,\" tuturnya.
Siska pun mengingatkan bahwa penyaluran BSP diawasi oleh pusat. Penyelenggaraanya harus sesuai aturan. Ia pun meminta agar pihak manapun tidak bermain-main dengan program BSP. KPM wajib menerimanya sebesar Rp600 ribu rupiah. Untuk jatah mulai Januari hingga Maret.
\"Ingat, Bansos itu diawasi langsung oleh pusat. Yang macem-macem akan terkena sanksi tegas. Kalau ada penggiringan seperti itu, apa bedanya dengan peraturan yang sebelumnya,\" katanya.
Sebelumnya, Kadinsos Kabupaten Cirebon, Dr Iis Krisnandar SH Cn menjelaskan jumlah penerima BSP di Kabupaten Cirebon totalnya sebanyak 108.556 KPM. Dirinya berpesan kepada KPM yang mendapatkan BSP harus dibelanjakan sembako. Kemudian bilamana ada pemaksaan dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara dikonversikan ke sembako, masyarakat bisa langsung melaporkan, karena hal tersebut tidak diperbolehkan.
\"Bantuan uang tunai ini tergantung KPM yang ingin membelanjakannya, jadi kalau ada pihak yang mencoba untuk mengkonversikan ke sembako kami minta masyarakat segera lapor ke kami atau ke kepolisian,\" ujarnya.
KPM pun berhak membelanjakannya dimana saja. Tidak harus disatu tempat. Untuk pengaduan, sudah disediakan nomor kontak yang bisa dihubungi. Untuk PT Pos, keluhan BSP bisa menghubungi 081223330332. Sedangkan Kementrian Sosial bisa menghubungi 08111022210.
Untuk penyaluran sendiri dijelaskannya akan diserahkan seluruhnya kepada kantor pos karena ada 32 cabang kantor pos di Kabupaten Cirebon. Tekhnis pengambilannya, kata Iis penerima BSP ini, nantinya akan mengambil langsung ke kantor pos terdekat. \"Catat juga, bantuan itu tidak ada pemotongan pajak sedikit pun. Kami meminta kepada kuwu dan camat untuk bisa memantau pelaksanaan ini jangan sampai ada masalah dikemudian hari,\" pungkasnya. (zen)
Sumber: