Belum Ada Jawaban Pemprov, Sekda: Yang Beredar Itu Surat Balasan Konsultasi Setwan
Kedua, ketentuan Pasal 165 Ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ketiga, ketentuan Pasal 178 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, bahwa pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak keuangan dan administratif. (sep)
Sumber: