Pembangunan Jembatan Suranenggala Masih Lanjut

Pembangunan Jembatan Suranenggala Masih Lanjut

\"Kita mencari payung hukumnya. Yakni Perpres Nomor 16 tahun 2018. Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Nomor 9 tahun 2018. Kemudian, syarat-syarat khusus kontrak. Dengan dasar tersebut kita memberikan kesempatan penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan 50 hari kalender semenjak berakhirnya kegiatan tersebut. Dan lewat tahun anggaran,\" kata Tomy.

Menurutnya, proyek Jembatan Suranenggala, pertanggal 30 Desember 2021 lalu, progresnya sudah 86 persen. Terbayarkan berikut denda hampir Rp 45 juta dan sudah disetorkan ke pemerintah daerah. Serta Kepala DPUTR pun sudah membuat nota dinas ke Bupati Cirebon untuk menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut. 

\"Alhamdulillah, penyedia jasa sampai hari ini melanjutkan pekerjaan Jembatan Suranenggala dan progresnya sudah 93 persen. Pemberian kesempatan 50 hari kalender itu dendanya perpermil dari nilai kontrak. Denda Rp 2,8 juta perhari. Mau tidak mau penyedia jasa tidak bisa berleha-leha untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,\" ungkap Tomy. 

Terkait atensi Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Tomy mengaku, sebagai pengguna jasa, tentunya harus selaras dan komitmen agar jangan sampai ada pekerjaan yang lewat tahun anggaran. \"Kaitan dengan atensi di 2022, pokoknya kita konsen. Kita selaku pengguna jasa, mau tidak mau harus selaras. Jadi penyedia jasa dan pengguna jasa harus komitmen. Jangan sampai ada yang lewat tahun anggaran,\" pungkasnya. (zen)

Sumber: