Hubungan DPRD Kota-Kabupaten Cirebon Memanas

Hubungan DPRD Kota-Kabupaten Cirebon Memanas

RAKYATCIREBON.ID – Enam kecamatan di Kabupaten Cirebon terancam dicaplok Kota Cirebon. Keenamnya itu yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Yakni, Kecamatan Gunungjati, Suranenggala, Kapetakan, Mundu, Kedawung dan Tengahtani.

Itu terungkap setelah muncul pemberitaan di beberapa media edisi Selasa (28/12). Pasca Komisi I DPRD Kota Cirebon melakukan rapat kerja bersama Polres Cirebon Kota. Munculnya pemberitaan itu pun membuat tensi politik kedua daerah memanas.

DPRD Kabupaten Cirebon geram. Itu ditunjukan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati SAP. Ia mengaku geram dan menyebut apa yang disampaikan Imam Yahya tersebut terkesan lebay. Pasalnya, wilayah hukum tidak bisa menjadi dasar untuk berubahnya wilayah administrasi.

\"Menurut saya itu sesuatu yang lebay ya. Karena kita harus juga mengindahkan bahwa munculnya enam kecamatan bisanya dipakai wilayah hukum Polres Cirebon Kota, jangan menjadi dasar berubahnya untuk wilayah administrasi. Tidak boleh mengubah tatanan wilayah kota atau kabupaten,\" kata Diah, Selasa (28/12).

Politisi Partai Golkar itu menyayangkan statemen Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya yang muncul dalam pemberitaan. Hal itu, menurutnya, menandakan yang bersangkutan tidak paham soal  keberadaan enam kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota tersebut.

\"Jadi saya sangat menyayangkan apa yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon soal tapal batas Kota dengan Kabupaten Cirebon. Kenapa bisa mengatakan seperti itu. Berarti dia tidak paham tentang riil keberadaan enam kecamatan yang dipakai menjadi wilayah hukum Polres Cirebon Kota,\" katanya.

Ia juga mengingatkan, latar belakang Kapolri memutuskan adanya enam kecamatan itu masuk wilayah hukum Polres Kota Cirebon. Menurutnya, selain hal itu merupakan kewenangan Kapolri, juga tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di wilayah yang dekat dengan Polres Cirebon Kota saja.

Sehingga, jelas berbeda antara wilayah hukum dengan wilayah administrasi. Jika pihak Kota Cirebon terus memaksa untuk mencaplok keenam kecamatan tersebut, Diah mengaku, pihaknya tidak akan tinggal diam.

\"Jadi, tidak boleh disamakan antara wilayah hukum dengan wilayah administrasi. Itu sesuatu hal yang berbeda. Dari namanya saja kan sudah jelas berbeda. Kami tidak akan tinggal diam jika keenam kecamatan itu dicomot Kota Cirebon. Enak saja main comot-comot, emangnya itu kue mau main comot,\" tandasnya.

Sumber: