PAW Aleg Gerindra Dalam Proses

PAW Aleg Gerindra Dalam Proses

RAKYATCIREBON.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan sedang melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) untuk Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi Gerindra-Bintang, atas nama Yayat Sudrajat yang berhalangan tetap karena meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Ketua KPUD Kuningan Asep Z Fauzi mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan proses PAW atas nama Yayat Sudrajat ini pada Selasa (21/12) kemarin.

\"Tahun ini kita melakukan proses 2 kali untuk PAW ini. Pertama untuk pengganti Pak Asril Rusli Muhammad, dari PKS Dapil 2 dan yang terakhir adalah untuk pengganti Pak Yayat Sudrajat dari Gerindra Dapil 4,\" kata Asep di Kantor KPU Kuningan, Kamis (23/12).

Pihaknya mengaku untuk Isu PAW aleg lainnya yang santer di masyarakat, KPU tidak melakukan proses, karena memang tidak menerima Surat Permohonan dari DPRD Kuningan.

\"Kita proses berdasarkan surat permohonan dari pimpinan DPRD saja, jika tidak ada permohonan maka kita tentu tidak melakukan prosesnya,\" ujar Asfa sapaan akrabnya.

Dijelaskan Asfa, alur proses PAW anggota DPRD, bandulnya ada di pihak Partai Politik. Baik KPU maupun DPRD tentu tidak akan melakukan proses PAW jika tidak ada Surat Permohonan dari Partai Politik.

\"DPRD juga tentu tidak akan memroses jika tidak ada permohonan dari Parpol. Untuk Isu PAW aleg diluar Pak Asril dan Pak Yayat, silakan telusuri ke parpol yang bersangkutan,\" jelasnnya.

Dalam menjawab permohonan pimpinan DPRD terkait PAW ini, KPU akan melakukan verifikasi dan penelitian berkas. Kemudian akan menjawab paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan dari DPRD.

\"Untuk jawaban permohonan  PAW atas nama Almarhum Pak Yayat ini, paling lambat KPU akan memberikan jawaban Hari Senin (27/12) nanti,\" katanya.

Saat ini dalam lima hari kedepan KPU akan melakukan verifikasi dokumen pendukung seperti DCT Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu Terakhir dapil 4 Partai Gerindra dan verifikasi hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Pengganti Antar Waktu dengan menggunakan Model EB-1 .

\"Hasil Verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Kuningan yang kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuningan,\" terangnya.

Terkait pengganti antar waktu atas nama Aleg Yayat Sudrajat , Asfa menjelaskan nama penggantinya yang memenuhi syarat adalah atas nama Eman Suherman yang memiliki jumlah suara terbanyak urutan berikutnya setelah Almarhum Yayat Sudrajat.

\"Kita telah lakukan kroscek pengganti Almarhum Pak Yayat ini adalah Pak Eman Suherman dan telah memenuhi syarat untuk jadi pengganti antar waktu sebagai anggota DPRD,\" ucapnya.

Eman Suherman, dikatakannya, mendapat jumlah suara urutan kedua sebesar 1.195 dari hasil Pemilu Legislatif tahun 2019.

Sumber: