Awas! Jual Rokok Ilegal, Bisa Berurusan dengan Hukum

Awas! Jual Rokok Ilegal, Bisa Berurusan dengan Hukum

RAKYATCIREBON.ID - Dalam upaya menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kuningan, Pemkab Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) gencar melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai Untuk Pencegahan Rokok Ilegal, kegiatan yang dilaksanakan di Area Parkir Pasar Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Rabu (22/12), dibuka langsung oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH.

Dihadapan peserta sosialisasi yang merupakan para pedagang dilingkungan pasar setempat, Bupati menyampaikan, sosialisasi tentang rokok ilegal, dimaksudkan agar para pedagang selaku pelaku usaha dapat mengetahui seperti apa ciri-ciri dari rokok ilegal dan sanksi hukum bila menjual atau mengedarkan rokok ilegal. Sehingga para pedagang dapat menghindari perbuatan melawan hukum dengan tidak menjual rokok ilegal.

“Saya harapkan sosialisasi ini, dapat mempercepat penyebaran informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Agar masyarakat dan para pedagang semakin memahami terkait cukai dan apa-apa saja sanksinya,” ucap Bupati.

Diungkapkan Bupati, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon, akan terus melakukan pengawasan, pemberantasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Karena menurutnya, keberadaan rokok ilegal merugikan negara dari sisi pendapatan cukai.

“Mari tidak membeli rokok yang tidak ada pita cukainya. Karena ini merupakan wujud kontribusi kita kepada negara, sehingga pendapatan negara bertambah. Semakin banyak penerimaan dari cukai, maka semakin banyak dana bagi hasil cukainya, sehingga semakin banyak digunakan untuk kesejahteraan masyakat,” ajak Bupati.

Sementara itu, Kepala Diskominfo DR Wahyu Hidayah M.Si mengatakan, sosialisasi ini, merupakan salah satu langkah membangun kerjasama dengan semua pihak dalam memberantas rokok ilegal. Dimana langkah selanjutnya yang bisa diambil, adalah koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat memahami dengan mendapatkan pengetahuan dan kesadaran sikap, dan perubahan prilaku terhadap penggunaan rokok ilegal. Dan pelaku usaha agar tertib melakukan jual beli rokok dengan memperhatikan cukainya, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku,” terang Kadiskominfo.

Hadir pada kegiatan tersebut, Sekda Kuningan DR H Dian Rachmat Yanuar M.Si, perwakilan KPPBC Cirebon Novembriyanto Nugroho, perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kuningan, serta sejumlah undangan lainnya.(ale)

Sumber: