PKL Watubelah Diusir dari Trotoar
RAKYATCIREBON.ID - Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar Jalan Fatahillah Watubelah, Kecamatan Sumber ditertibkan. Mereka diwajibkan menarik mundur lapak dagangannya. Jangan memakan trotoar, yang diperuntukan bagi pejalan kaki.
Ada batas waktu diberikan. Maksimal Senin yang akan datang, harus bisa tuntas. Lurah Watubelah, Hariman Nurbeka, mengatakan, proses penertiban PKL tersebut membutuhkan waktu. Karena bangunan liar di sepanjang jalan tersebut sudah menutupi trotoar. \"Tapi maksimal Senin (pekan depan, red) harus mundur dari trotoar,\" kata Hariman, Jumat (17/12).
Untuk lebih menata keberadaan PKL di wilayah tersebut, Hariman mengaku sudah merencanakan sentralisasi PKL. Lokasinya di lahan yang berada di samping Asrama Haji Watubelah. Pihaknya juga sudah meminta kepada Bupati Cirebon untuk membuatkan kios yang menghadap ke jalan baru Watubelah-Pejambon, jika pembangunan SOR Watubelah nanti berlanjut.
\"Tapi ini perlu proses karena para pedagang ini sudah belasan tahun, sehingga proses relokasinya agak berat,\" paparnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon bakal membongkar lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Fatahillah dari wilayah Kecamatan Sumber sampai Kecamatan Weru. Namun, upaya penertiban tersebut akan dilakukan pelan-pelan dan bertahap.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Dadang Priyono, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi. Difokuskan terhadap PKL di Jalan Fatahillah yang masuk wilayah Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber.
Komunikasi Satpol PP Kabupaten Cirebon dengan paguyuban pedagang tersebut pun sudah terjalin baik. Tentunya, komunikasi yang dimaksud, ialah terkait pemahaman tentang aturan ketertiban umum.
\"Ini adalah termasuk sosialisasi fungsi program kami sepanjang Jalan Fatahillah. Kami mendekati dan memberikan edukasi agar para pedagang agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Ya kami lakukan pelan-pelan meskipun sudah sering kita lakukan dan kita komunikasikan,\" kata Dadang.
Sosialisasi tersebut dilakukan agar para pedagang tidak berjualan di bahu jalan. Caranya memindahkan sendiri lapak dagangannya mundur dari trotoar. \"Kami inginkan pedagang PKL ini mundur dari bahu jalan atau trotoar karena fungsi trotoar jalan adalah untuk pejalan kaki,\" katanya.
Dilakukannya penataan tersebut, sebagai upaya agar tempat berjualan para PKL terlihat lebih rapih. Ada nilai estetikanya dan tidak kumuh, khususnya klaster kuliner. Dengan mematuhi peraturan yang ada, lanjut Dadang, para pedagang klaster kuliner juga sudah turut serta dalam pengendalian Covid-19 dan menjaga ketertiban serta ketentraman masyarakat khususnya bagi pejalan kaki.
\"Kita berikan waktu sampai minggu ini. Pokoknya Senin pekan depan sudah pada mundur (dari trotoar, red). Kalau masih ya kita bongkar, kita tindak sesuai SOP kita,\" tandasnya.
Kegiatan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon itu sesuai dengan Perda Tibum nomor 7 Tahun 2015 Jo Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. Nantinya, lokus kegiatan tersebut ialah di sepanjang jalan Fatahillah mulai dari Kecamatan Sumber hingga Kecamatan Weru. Sedangkan untuk penataan PKL di sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Talun dan Sumber, masih dalam kajian Bappelitbangda. (zen)
Sumber: