Pasang Papan Peringatan di Perlintasan Kereta Api

Pasang Papan Peringatan di Perlintasan Kereta Api

RAKYATCIREBON.ID - Upaya-upaya untuk meningkatkan keselamatan bagi para pengguna jalan di perlintasan sebidang Kereta Api terus dilakukan oleh PT KAI.

Kali ini, PT KAI Daop 3 Cirebon bersama PT Jasa Raharja Kantor Cabang Cirebon melaksanakan kampanye keselamatan di sekitar perlintasan KA di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Bersama Jasa Raharja, PT KAI melakukan pemasangan papan peringatan dan rambu hati-hati di sejumlah lokasi perlintasan sebidang.

Selain itu, kampanye keselamatan juga dilakukan dengan memberikan apresiasi berupa bantuan sembako kepada 30 petugas palang pintu yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.

\"Kami juga menertibkan papan palang liar yang menghalangi rambu lalu lintas, dan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan raya yang melintas di perlintasan, kemarin,\" demikian disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.

Pada kampanye keselamatan kemarin, PT KAI bersama Jasa Raharja sedikitnya memasang lima papan peringatan, yang dipasang di antaranya dua papan peringatan di titik perlintasan JPL 207/Perlintasan di Jalan Ahmad Yani – Kota Cirebon, di titik perlintasan JPL  330A/Perlintasan di Desa getrok Moyan, Pangenan – Kabupaten Cirebon, dan dua papan peringatan di titik perlintasan JPL 334/ Perlintasan di Jalan Astanamukti – Kabupaten Cirebon.

\"Kita antisipasi peningkatan jumlah kendaraan yang melintas saat Nataru nanti. Kota kampanyekam pentingnya disiplin berlalulintas, terutama ketika akan melintas di perlintasan sebidang,\" jelas Suprapto.

Ditegaskan Suprapto, pengguna jalan wajib berhenti ketika alarm sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, kata Suprapto, terdapat 180 titik perlintasan sebidang, terdiri dari 55 titik di jaga petugas KAI, 17 titik di jaga petugas Pemda, 13 titik dijaga swadaya masyarakat, 19 titik berupa fly over atau underpass dan 76 titik lainnya tidak terjaga.

Angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT Daop 3 Cirebon sendiri, disebutkan Suprapto, terus menunjukan penurunan dalam 4 tahun terakhir ini.

Pada tahun 2018, tercatat 35 kasus yang terjadi, tahun 2019 terjadi 22 kasus, tahun  2020 terjadi 9 kasus, sedangkan untuk tahun 2021 pada periode Januari  sampai awal Desember 2021 telah terjadi 7 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

PT KAI Daop 3 Cirebon bersama-sama dengan Pemda setempat, sudah melakukan upaya pencegahan dengan melaksanakan kegiatan penutupan perlintasan liar.

Pada tahun 2018 terdapat 41 titik perlintasan liar yang ditutup, kemudian di tahun 2019 ada 25 titik, selanjutnya di tahun 2020 ada 22 titik, dan di tahun 2021 ini telah terdapat 17 titik perlintasan liar yang berhasil ditutup.

Sumber: