Hasil Kajian Limbah Batu Alam Selesai 20 Desember Mendatang

Hasil Kajian Limbah Batu Alam Selesai 20 Desember Mendatang

RAKYATCIREBON.ID – Hasil kajian limbah batu alam di kecamatan Dukupuntang, akan selesai 20 Desember mendatang. Upaya itu, sebagai persiapan untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan kedepan. Apakah, akan dilakukan penyodetan sungai, atau langkah apa.

Karena, air sungainya sudah sangat tercemar. Airnya berwarna keruh. Butek. Tak layak untuk dikonsumsi. Untuk dialirkan ke sawah pun sangat membahayakan. Hanya saja, selama ini petani tidak bisa berbuat banyak. Mereka tetap menggunakannya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon pun mengapresiasi kinerja Pemda dalam upaya penanganan masalah limbah batu alam.

“Kami sangat mengapresiasi. Tapi, kami juga mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) mengedukasi para pengrajin batu alam di Kecamatan Dukupuntang, terkait limbah yang selama ini menjadi persoalan,” kata Anggota DPRD, Muhamad Ridwan, Jumat (10/12).

Selain itu, hasil kajian itupun sebagai dasar untuk menjadikan satu kawasan atau merelokasi pengrajin batu alam di wilayah setempat. \"Penanganan untuk limbah batu alam, Pemkab kelihatan action yang berarti, seperti rencana menginisiasi satu kawasan,\" katanya.

Pria yang duduk di Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon ini menilai, kajian yang dilakukan dalam kurun waktu selama 3 bulan ini harusnya cukup untuk memperoleh hasil analisa terkait penanganan limbah batu alam yang selama ini dikeluhkan.

\"Saya kira  cukup, karena pemerhati lingkungan juga sudah dari awal melakukan uji coba untuk melakukan netralisasi limbah tersebut,\" katanya.

Tetapi, Ridwan pun mengaku, selama ini kesigapan pemerintah daerah dalam mengedukasi para pengrajin batu alam di Kabupaten Cirebon perlu dilakukan. \"Harusnya ada edukasi, tapi belum ada, edukasi agar limbah jangan dibuang langsung ke aliran sungai, tapi harus melalui proses AMDAL,\" ungkap Ridwan.

Khususnya, lanjut dia, persoalan izin yang menurutnya perlu ada penertiban tegas dari Pemkab Cirebon antara para pengrajin batu alam yang berizin dan tidak. Dan perlu adanya tindakan tegas bagi mereka yang membandel, tidak mengurus perizinan.

\"Izin ini harus ada penertiban, bagi yang tidak memiliki izin harus dilakukan langkah-langkah yang tepat, bagi pengusaha yang tidak memiliki perizinan dan masih membandel, ini harus ada langkah yang tegas,\" katanya. (zen)

Sumber: