Dua Stasiun di Cirebon Sabet Penghargaan

Dua Stasiun di Cirebon Sabet Penghargaan

RAKYATCIREBON.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil memperoleh Safe Guard Label SIBV untuk kedua kalinya. Di antara 23 yang mendapat penghargaan itu, termasuk di antaranya dua stasiun yang ada di wilayah Daop 3 Cirebon, yakni Stasiun Cirebon dan Stasiun Cirebon Prujakan.

Sertifikat Safe Guard Label SIBV diserahkan langsung Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero), M Haris Witjaksono kepada Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo di Kantor Pusat PT KAI. Turut dihadiri secara virtual oleh para pimpinan Daop dan Divre se-Jawa dan Sumatera.

Untuk diketahui, sertifikat Safe Guard Label SIBV kembali diberikan karena PT KAI dinilai telah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, tertib, dan konsisten selama masa pandemi.

Safe Guard Label SIBV sendiri adalah salah satu bentuk audit atas penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19. Dan mereka yang memenuhi kriteria kesehatan, keselamatan dan kebersihan mendapatkan sertifikat tersebut, termasuk PT KAI.

Pada penilaiannya, audit yang dilakukan mengacu pada beberapa parameter inti yang disusun bersama oleh para ahli dan auditor Kantor Pusat BV, International Best Practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan serta Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

Audit tersebut dilakukan oleh Bureau Veritas (BV) yang berkedudukan di Prancis, melalui cabangnya  di Indonesia bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia.

Di lingkungan PT KAI, terdapat 23 lokasi yang dinyatakan layak menerima Safe Guard Label SIBV. Dari 23 lokasi tersebut, terdiri dari satu lokasi yakni Kantor Pusat, serta 22 stasiun kelas besar.

Dan dari 22 stasiun kelas besar tersebut, termasuk di antaranya dua stasiun yang ada di wilayah Daop 3 Cirebon, yakni Stasiun Cirebon dan Stasiun Cirebon Prujakan.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengungkapkan, Safe Guard Label SIBV ini menunjukkan bahwa PT KAI, termasuk di Daop 3 Cirebon telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam penanganan pencegahan Covid-19.

“Dengan adanya sertifikat ini, kami harap bisa menjadi sarana komunikasi kepada penumpang Kereta Api agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan yang kami penuhi,” ungkap Suprapto.

Selama ini, lanjut Suprapto, PT KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung dan mematuhi regulasi yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan mengenai penanganan Covid yang terus mengalami perubahan.

Untuk yang pertama, kata Suprapto, PT KAI mendapatkan Safe Guard Label SIBV pada September 2020 lalu. Dan sejak saat itu, PT KAI bertekad untuk terus mempertahankan Safe Guard Label SIBV.

“PT KAI Daop 3 Cirebon akan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Baik di kereta api, di lingkungan stasiun, maupun di perkantoran PT KAI. Bentuk ketegasan kita juga menjadi penilaian. Seperti tidak memperbolehkan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan untuk naik kereta api. Kita terus mengingatkan penerapan protokol kesehatan baik kepada pekerja maupun para pelanggan,” kata Suprapto. (sep)

Sumber: