Keluarga Korban Dugaan Malpratek Memohon Perlindungan Hukum dan Keadilan
Baik kuasa hukum maupun keluarga korban sepakat seandainya permasalahan kasus ini tidak kunjung selesai, maka pihaknya akan mengadukannya ke Presiden, Komnas HAM, DPR-RI serta akan meminta pendapat dari para ahli hukum pidana sebagai langkah lanjutan.
\"Berpegang kepada ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu yang lalu yang menegaskan bahwa dalam menghadapi era keterbukaan, Polisi harus peka dalam hadapi permasalahan di masyarakat,\" ujar Lumban.
Tentunya, lanjut Lumban, apa yang di lakukan oleh Kapolri perlu mendapatkan apresiasi dan dukungan dari masyarakat. Komitmen Kapolri meminta masyarakat diimbau jangan takut untuk melaporkan bila temukan tindakan yang di nilai melanggar dan mencederai institusi kepolisian. Dia berharap agar surat pengaduan yang dilontarkan dapat respon positif dan segera di tindaklanjuti demi berjalan proses hukum yang berkeadilan.
Dalam sebuah kesempatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.
Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan, dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,\" ujar Listyo dalam arahannya kepada jajaran melalui konferensi video, di Mabes Polri, Selasa (19/10/2021). (rls)
Sumber: