Cegah Kebocoran PAD, Bupati Ajukan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
RAKYATCIREBON.ID – Izin mendirikan bangunan (IMB) sudah tidak berlaku. Diganti. Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021. Perubahan ini, sebagai langkah standarisasi perizinan bangunan gedung di seluruh Indonesia.
Kewenangannya, dimiliki pemerintah kota/kabupaten. Alhasil, Pemkab pun mengajukan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ke DPRD Kabupaten Cirebon.
\"Raperda ini sebagai pengganti mekanisme izin mendirikan bangunan. Kewenangannya dimiliki pemerintah kota/kab,\" kata Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, dalam hantarannya di rapat paripurna, Selasa (7/12).
Melalui Perda ini, terang Imron memberikan kesempatan bagi pemda untuk meningkatkan penyediaan layanan serta membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung. Oleh sebab itu, penyusunan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti IMB menjadi keharusan.
\"Agar terdapat payung hukum pelaksanaan Retribusi PBG menghindari hilangnya potensi PAD,\" katanya.
Retribusi penyediaan layanan Persetujuan Bangunan Gedung meliputi objek dan formula perhitungan nilai retribusi yang di selenggarakan oleh pemda. Formula perhitungan nilai izin diperbaiki dan distandarisasi secara nasional. Untuk lebih mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan berdasarkan standar tekhnis pelayanan perencanaan dan pengawasan bangunan gedung.
Penyediaan layanan tersebut di tujukan untuk menjalin aspek keamanan dan keselamatan dalam memanfaatkan layanan bangunan gedung. Karena sebelumnya, tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Dampaknya menimbulkan perbedaan formula perhitungan nilai retribusi antar daerah.
\"Kondisi tidak terstandarisasi perhitungan nilai dalam Perda dimasing-masing daerah ini, menciptakan ketidakpastian dalam menyelenggarakan perizinan,\" kata Imron.
Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya PAD. Disamping itu penetapan Perda retribusi PBG juga menjadi kesinambungan layanan Persetujuan Bangunan Gedung oleh Pemda.
\"Sehingga penyediaan layanan PBG di daerah tidak terganggu,\" katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE meminta, agar hantaran bupati tentang Raperda Persetujuan Bangunan Gedung bisa dipelajari dimasing-masing fraksi. \"Untuk bisa dibahas kembali dalam rapat pandangan fraksi di paripurna yang akan datang,\" pungkasnya. (zen)
Sumber: