BPKN Sorot Kenaikan Harga Minyak Goreng

BPKN Sorot Kenaikan Harga Minyak Goreng

RAKYATCIREBON.ID - Gejolak kenaikan harga minyak goreng hingga akhir tahun, diprediksi masih terus merangkak naik. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) mendesak pemerintah dapat memberikan insentif harga minyak di pasaran, agar terjangkau oleh masyarakat.

Kenaikan harga minyak goreng akan berdampak langsung kepada konsumen. Pengguna minyak goreng baik konsumen rumah tangga maupun konsumen industri, terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah.

Salah satu jenis usaha dalam industri pengolahan makanan yang menggunakan minyak goreng sebagai salah satu bahan baku utama dalam proses produksinya, adalah usaha penggorengan kerupuk.

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI, Renti Maharaini Kerti melihat harga minyak goreng yang beredar saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau kita lihat memang saat penyusunan HET itu harga komoditas minyak kelapa sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) ada di kisaran US $500 hingga US$600 per metrik ton. Saat ini harga CPO mencapai US$1.365 per ton itu langsung berpengaruh pada entitas produsen minyak goreng di kita,\" tuturnya.

Renti menegaskan, di dalam UUD RI tahun 1945 menjamin tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak. Ini artinya negara hadir dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat sebagai konsumen.

\"Pelaksanaannya ditindaklanjuti melalui UUPK, di mana Pasal 1 angka 1 mengatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala daya upaya yang menjamin adanya kepastian hukum bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen,\" ujar Renti.

Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Johan Efendi menyampaikan, salah satu hak konsumen adalah mendapat hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, dan kewajiban bagi pelaku usaha untuk beritikad baik dalam pemenuhan hak-hak konsumen.

Minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Kenaikan harga minyak goreng di pasaran, tentunya cukup meresahkan dan menjadi tambahan beban terhadap daya beli konsumen, apalagi di masa pandemi ini.

\"Oleh karena itu, perlu perhatian pemerintah dan stakeholder terkait agar harga minyak goreng di pasaran bisa kembali stabil. Sehingga tidak memberatkan konsumen,\" papar Johan. (wan)

Sumber: