UMK Indramayu Tertinggi, Kuningan Paling Rendah

UMK Indramayu Tertinggi, Kuningan Paling Rendah

RAKYATCIREBON.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Barat tahun 2022. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

Selanjutnya, rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan walikota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Untuk diketahui bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini. Gubernur tidak dapat merevisi, bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan seluruh bupati/walikota,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Rabu (1/12).

Setiawan berharap, ke depan pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antar daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tutupnya.

Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

Pada salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2022 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mencatat, upah tertinggi ada di Kota Bekasi dengan Rp4.816.921,17, naik dari upah tahun 2021 sebesar Rp 4.782.935,64. Sebelumnya UMK tertinggi di Jawa Barat selalu dipegang oleh Karawang. Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp 1.852.099,52 naik dari upah tahun sebelumnya Rp 1.831.884,83.

Khusus di wilayah III Cirebon, besaran tertinggi UMK adalah Kabupaten Indramayu dengan jumlah Rp2.391.567,15, sementara terendah disandang oleh Kabupaten Kuningan dengan angka Rp1.908.102,17. Untuk Kota Cirebon sebesar Rp2.304.943,51, Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77 dan Kabupaten Majalengka sebesar Rp2.027.619,04.

Sementara, ada 9 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2022. Yakni Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, serta Subang. (war)

Sumber: