Apindo Keberatan UMK Naik Rp360 Ribu

Apindo Keberatan UMK Naik Rp360 Ribu

RAKYATCIREBON.ID - Sejumlah kalangan pengusaha merasa keberatan atas usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka, sebesar Rp 360 ribu.

Usulan ini merupakan desakan para buruh saat unjuk rasa di Kantor Bupati Majalengka pada Rabu (24/11) lalu.

Atas usulan tersebut, maka UMK di Majalengka bakal bertambah dari semula Rp 2.009.000 menjadi Rp 2.369.000 dengan kenaikan Rp 360 ribu. Hanya saja, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Majalengka, Dinar Tisnawati mengaku keberatan adanya usulan kenaikan UMK Majalengka tahun 2022 nanti.

\"Untuk usulan Rp 360 ribu bagi para pengusaha ini memberatkan. Kemudian angka tersebut tidak ada dasar perhitungannya,\" kata Dinar, Rabu (1/12).

Meski Pemkab Majalengka telah mengajukan usulan buruh terkait kenaikan UMK Majalengka 2022 kepada Pemprov Jabar, maka pihaknya akan tetap berpedoman pada hasil rapat pleno penetapan UMK Majalengka oleh Dewan Pengupahan pada Selasa (23/11) lalu.

Yang dimana dalam rapat pleno tersebut, telah ditetapkan kenaikan UMK Majalengka tahun 2022 hanya sebesar Rp 36 ribu.

\"Tugas kami mengawal rekomendasi dari Depekab (Dewan Pengupahan Kabupaten) yang disampaikan ke Depeprov (Dewan Pengupahan Provinsi) dan semoga Gubernur menetapkan sesuai dengan hasil pleno Depeprov. Seharusnya rekomendasi ini tidak berubah,\" sambungnya.

Jika nantinya Pemprov Jabar lebih memilih menetapkan UMK Majalengka sesuai usulan Pemkab, kata Dinar, pihaknya hingga saat ini masih membahas langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi hal tersebut.

Dinar pun tidak ingin Apindo Majalengka mengambil langkah seperti Apindo di daerah lain yang melaporkan pemerintah, karena usulan kenaikan UMK 2022 yang dianggap menyalahi aturan.

\"Ini diluar rencana tentunya, dan akan sangat memberatkan. Langkah teknis apa yang akan ditempuh ini belum bisa kami sampaikan. Yang saya tahu, Bogor dan Subang yang sudah buat laporan, untuk Majalengka masih dalam pembahasan, semoga tidak sampai terjadi,\" tandasnya.

Dinar berharap, keputusan besaran UMK Majalengka tahun 2022 nanti bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak, dirinya khawatir akan berdampak pada investasi yang masuk ke Majalengka.

\"Harapannya UMK 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berpikir apabila kenaikan upah yang suka-suka, tidak sesuai aturan bisa membuat ketidakpastian keadaan yang akan mempengaruhi investasi,\" katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana menerima usulan kenaikan UMK Majalengka sebesar Rp 360 ribu, pada saat ribuan buruh berunjuk rasa di depan kantor Bupati Majalengka pada Rabu (24/11) lalu.

\"Kita pemerintah daerah memahami kondisi para pekerja yang ada di Kabupaten Majalengka. Dan, para pekerja di Majalengka pun memahami posisi atau kewenangan pemerintah daerah,\" jelasnya.

Sumber: