DPR Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan PG Jatitujuh

DPR Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan PG Jatitujuh

RAKYATCIREBON.ID - Permasalahan sengketa di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Majalengka, dinilai bisa dihentikan, jika ada keterlibatan semua pihak.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja ke PG Jatitujuh, Selasa (30/11).

Dedi mengatakan, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) merupakan perusahaan induk dari PG Jatitujuh yang memiliki hak pengelolaan atas tanah. 

Karena itu, PG Jatitujuh memiliki kewenangan untuk mengolah lahan secara terbuka. \"Ruang untuk melakukan pengelolaan itu harus didorong secara terbuka. Saya meminta negara memiliki peran,\" kata Dedi.

Peran negara tersebut, ujar mantan Bupati Purwakarta dua periode ini, bisa diartikan kepala daerah yang memiliki andil dalam hal kesejahteraan masyarakat sebagai imbas dari pengolahan tanah itu.

\"Negara memiliki peran itu adalah bupati, para camat, dan para kepala desa. Mereka memiliki peran untuk mendorong masyarakatnya berpartisipasi menjadikan areal ini sebagai areal untuk membangun kesejahteraan dengan pola kemitraan,\" ujarnya.

Dalam hal kemitraan, tutur Dedi, bisa dilakukan dengan pendekatan keadilan. Bagi masyarakat, mereka sudah seyogianya melakukan penggarapan lahan secara sungguh-sungguh.  

\"Karena pendekatan (keadilan) itu, maka setiap orang harus terdata dengan baik. Sehingga pabrik gula itu nanti memiliki data komprehensif. Areal ini, namanya (pengelola) ini, alamatnya di sini, dan (data itu) bisa diakses. Itu namanya dengan keterbukaan,\" tutur Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi.

\"Kalau itu sudah dilakukan, maka tidak akan ada lagi orang ribut persoalan lahan penguasaan hak atas tanah,\" ucapnya.

Terkait adanya pihak-pihak yang disinyalir ingin mengubah jenis garapan, Dedi mengatakan, harus sesuai tujuan dari HGU. Jika HGU-nya untuk tebu, maka mutlak harus digunakan untuk menanam tebu.

\"Tetapi juga kan orang tidak bisa mengubah sekaligus. Bisa dilakukan pendekatan secara persuasif, humanistik, dan berikan tawaran. Petani itu kan kalau diberikan tawaran bahwa ini lebih menguntungkan, pasti ikut kok,\" ujar Kang Dedi.

Disinggung apakah langkah-langkah itu bisa menghentikan konflik antarwarga, Dedi menyebutkan bahwa secara substansial, hal itu kembali lagi kepada masyarakat.

Namun, ketika ada kehadiran negara, permasalahan yang selama ini terjadi, dimungkinkan bisa dihentikan. \"Yang menjamin itu adalah warga sendiri untuk tidak berkonflik. Tetapi kalau aparat hadir dalam setiap waktu, kemudian ada distribusi pengolahan hak atas tanah berkeadilan, saya pikir tidak akan ada problem. Negara di situ berperan,\" beber politisi Golkar itu.

Diketahui, beberapa waktu lalu terjadi bentrokan antarwarga pengolah lahan tebu. Akibat bentrokan itu, dua warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka meninggal akibat luka bacok di beberapa bagian tubuh. (hsn)

Sumber: