ASN Dilarang Cuti, Tidak Boleh Bepergian

ASN Dilarang Cuti, Tidak Boleh Bepergian

RAKYATCIREBON.ID -Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan potensi peningkatan kasus infeksi Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Karna mengatakan, salah satunya dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti menjelang libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru.

Dia menegaskan, ASN wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 atau Libur Nataru. Jika nekat cuti dan bepergian ke luar kota, ASN akan dijatuhi sanksi.

\"ASN tidak boleh cuti, tidak boleh kemana-mana dan harus diam. Kalau ada ASN nekat, ada sanksinya, saya punya senjata. Yaitu, Tunjangan Kinerja (Tunkin). Tunkinnya tidak akan saya berikan,\" tegas Karna Sobahi kepada Rakyat Cirebon, Senin (29/11).

Seperti diketahui, untuk mencegah kerumunan guna mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru, Pemkab Majalengka akan mengeluarkan sejumlah kebijakan lainnya.

Di antaranya, dengan menutup semua obyek wisata dan ruang publik lainnya di Kabupaten Majalengka, selama libur Nataru. Tak hanya itu, pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Majalengka juga dipastikan akan kembali diperketat.

Kebijakan tersebut, menindaklanjuti ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Selain itu, Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (libur nataru).

Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemkab Majalengka Jawa Barat, akan memperketat mobilitas masyarakat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menurut Karna, pengetatan PPKM level 3 sebagai antisipasi agar tidak terjadi lonjakan penyebaran kasus Covid-19, termasuk di wilayah Kabupaten Majalengka.

Pada libur Natal dan Tahun Baru nanti, kata dia, pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Majalengka dipastikan akan kembali diperketat untuk mengantisipasi semakin tingginya lonjakan kasus Covid-19.

\"Nanti akan kita laksanakan, seperti melakukan pengetatan dari luar yang masuk ke Kabupaten Majalengka. Kita akan kerjasama dengan antar kabupaten/kota se-wilayah III Cirebon,\" ungkapnya.

Menurut Karna, bukan hanya pengetatan di jalur perbatasan saja, khusus untuk di wilayah Kabupaten Majalengka, sejumlah objek wisata dan ruang publik serta lainnya, juga akan ditutup selama libur Nataru.

Sumber: