Koperasi di Cirebon Masih Aman

RAKYATCIREBON.ID – Pinjaman online (Pinjol), belakangan menjadi keluhan. Dianggap meresahkan. Karena, pola penagihannya, ketika lewat jatuh tempo dengan cara menyebarkan pesan berantai. Yang menerimanya, bukanlah si peminjam. Tapi orang lain.
Beruntung, di Kabupaten Cirebon, sejauh ini dapat dipastikan, gerakan koperasi tidak ada yang terlibat dalam praktik pinjaman online. Apalagi membuka jasa pinjol ilegal. Kalaupun ada, jasa simpan pinjam biasa.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Cirebon, Pandi SE menegaskan, berdasarkan semple yang dilakukan ke 40 koperasi yang ada, tidak ditemukan adanya praktik pinjaman online. “Setidaknya informasinya seperti itu yang kita dapatkan. Kami tidak tau internalnya. Kebetulan belum ada laporan juga,” kata dia.
Tapi, pihaknya menggarisbawahi selagi koperasi itu masih sejalan, sesuai dengan aturan, menjalankan praktik pinjaman online pun tidak masalah. Asal, legalitasnya ada.
“Itu kan sah-sah saja. Yang dilarang yang abal-abal,” kata Pandi yang sekaligus merupakan anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu.
Disamping itu, dia menyebut simpan pinjam yang melakukan pembiayaan itu, adalah lembaga-lembaga keuangan yang sah. Seperti perbankan. Disamping itu, dalam praktiknya juga diawasi otoritas jasa keuangan (OJK).
“Koperasi tentu juga menjadi bagiannya. Karena ada izin simpan pinjamnya. Tapi kalau yang koperasi milik pribadi, mana bisa. Pelanggaran itu,” tegasnya.
Artinya, ia tidak mempersoalkan, ketika ada koperasi di bawah naungannya yang melakukan praktik pinjol. Asalkan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tapi, meskipun belum terkonfirmasi ke semua koperasi, Dekopinda melihat tidak ada.
“Koperasi di kita kan jumlahnya mencapai 800 an. Yang kita kunjungi hanya 40 koperasi. Itu yang besar-besar saja. Itu tidak ada. Kami berspekulasi, tidak ada. Masih jauh untuk melakukannya,” kata dia.
Karena, untuk melakukannya membutuhkan sarana penunjang yang memadai. Kehadiran tekhnologi menjadi kuncinya. Sementara SDM yang ada saja, belum mumpuni untuk memproses kearah sana.
“Setiadaknya kan membuka jasa pinjol itu, harus dilengkapi perlengkapan tekhnologi. Termasuk aplikasinya,” kata dia.
Adapun terkait koperasi lebih dari satu, namun beralamatkan disatu tempat, itu ada. Ditemukan. Tapi, bukan satu kantor. Melainkan satu wilayah. Kalaupun ada yang tidak sesuai, seperti tidak ada papan namanya, Dekopinda hanya bisa mengarahkan, agar dilengkapi. Supaya tidak menimbulkan masalah.
“Jangan sampai membawa nama baik koperasi, tapi tidak mengikuti aturan. Kita tidak mau. Nama baik koperasi tercoreng,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) belum lama ini menemukan 52 koperasi terindikasi melanggar aturan. Dengan melakukan praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal. Beberapa pinjol diantaranya, diketahui memiliki alamat yang sama. Bahkan, 16 koperasi diantaranya, melakukan kegiatan simpan pinjam berpraktik dialamat kantor yang sama. (zen)
Sumber: