Sanggahan Pilwu Belum Ada

Sanggahan Pilwu Belum Ada

RAKYATCIREBON.ID – Anehnya, dua hari pasca Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak, belum ada laporan sanggahan dari para kontestan. Padahal, 3 hari setelah pilwu, menjadi waktu yang tepat untuk melaporkan. Ketika tidak puas dengan perolehan hasil Pilwu yang dilangsungkan Minggu lalu (21/11).

Hal itu, diakui, Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana. Ia menceritakan, laporan pengajuan itu, belum ada. Setidaknya, belum diterima DPMD.

“Laporan kesini (DPMD,red) belum ada. Karena memang ngga wajib ada tembusan ke kita juga,” kata Aditya, Selasa (23/11).

Namun bisa saja laporan itu ada. Hanya tidak ditembuskan ke DPMD. Tapi, memang, berdasarkan aturan, tiga hari pasca pemilihan, merupakan waktu yang disediakan untuk melakukan sanggahan ketika terjadi keberatan terhadap perselisihan hasil perhitungan suara. 

“Itu tertuang dalam pasal 63 ayat 4 Perbup. Bunyinya kurang lebih keberatan perselisihan dapat diajukan secara tertulis, oleh calon kepada bupati melalui tim pengawas tingkat kabupaten dengan melampirkan bukti pendukung dan tembusan disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan,” terangnya.

Tapi perlu diingat, kata Adit--sapaan akrabnya yang akan diproses sesuai ketentuan, hanya perselisihan hasil perhitungan suara dengan perbedaan suara paling banyak 1 persen dari jumlah suara sah. “Itu tertuang dalam pasal 63 ayat 3,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I, Hj Diah Irwany Indriyati SAP menegaskan kalau ada pihak-pihak yang tidak puas, dipersilakan untuk memprosesnya. Waktunya dibatasi, hanya tiga hari pasca pemilihan.

\"Perbupnya mengatur hanya 3 hari. Calon yang keberatan atau tidak puas dengan hasil pilwu, ada saluran hukumnya. Diperbolehkan untuk mengusulkan. Itu aturannya. Supaya tidak berlarut-larut,\" katanya.

Waktu tiga hari ini, kata Bude--sapaan akrabnya, harusnya bisa dimaksimalkan. Tidak ada urusan ketika berbicara soal cukup atau tidaknya waktu yang disediakan. Tapi, bentuk keterbukaan sistem demokrasi yang diluangkan oleh aturan.

\"Ya, masa sanggah diberikan waktu 3 hari ini bukan sempit atau tidaknya. Tapi bagi mereka yang sudah meyakini hal itu perlu disanggah, pasti sudah mempunyai kiat-kiat akan melakukan apa. Timses sudah pasti bekerja untuk itu. Tentu mereka punya data. Maka silakan,\" terangnya.

Kendati demikian, kata politisi Golkar itu, dia mengharapkan, di perhelatan pilwu kali ini, tidak sampai terjadi. Semua kandidat dan timsesnya legawa. Menjalani pesta demokrasi secara dewasa. Sesuai dengan komitmennya di awal, bahwa calon kuwu sepakat untuk siap menang dan siap kalah. (zen)

Sumber: