KPK Ikut Awasi Penarikan Pajak di Kabupaten Cirebon
RAKYATCIREBON.ID - Alat perekam transaksi online di sejumlah tempat usaha wajib pajak, menjadi perhatian KPK. Oleh karena itu, Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah II bersama Bupati, Ketua DPRD, Inspektorat serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, langsung melakukan pemantauan ke beberapa lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah tempat yang didatangi adalah RM Pondok Dahar Pak HM Djaja dan RM Istana Sop Patin. Kedatangan KPK untuk melihat sejauh mana kinerja alat perekam pajak yang sudah dipasang oleh Bapenda Kabupaten Cirebon. Pasalnya, alat ini berada di bawah pengawasan langsung KPK RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi penarikan pajak dari hotel, restoran, hiburan dan parkir di wilayah Kabupaten Cirebon. Ini dilakukan untuk mencegah kebocoran pajak. Sebab, sejauh ini, para wajib pajak masih banyak yang memakai alat manual dalam mencatatkan pendapatan atau penghasilannya.
Dengan adanya alat perekam transaksi usaha, penyimpangan pendapatan dapat dicegah. Sekaligus dapat menutup ruang penyelewengan pajak daerah karena data tercatat secara elektronik. Sehingga dapat dipastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan lebih meningkat.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti mengatakan, KPK mendorong kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Bank Pembangunan Daerah untuk melakukan pemasangan alat perekam transaksi usaha, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaporan pajak.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penggelapan pajak serta agar pemerintah daerah mendapatkan data realisasi pajak secara real time. Dengan implementasi tax online ini, memudahkan Pemerintah Daerah dalam melakukan monitoring pajak.
Perlu masyarakat ketahui, dengan adanya dashboard monitoring tersebut, maka KPK juga turut serta memantau realisasi pajak pada masing-masing Wajib Pajak. Untuk itu kepada Wajib Pajak agar alat perekam yang sudah terpasang wajib dipergunakan seoptimal mungkin.
Linda, sapaan akrabnya, mengatakan alat perekam transaksi dengan fungsinya untuk merekam data transaksi yang ada di wajib pungut pajak, maka hal ini dapat mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pungut pajak dengan tidak menyetorkan pajaknya sesuai transaksi sebenarnya.
Masih menurut Linda, masyarakat harus mengetahui, beban pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir merupakan kewajiban konsumen dan konsumen menitipkan kepada pelaku usaha. Atas titipan tersebut, wajib disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai tarif pajak yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
“Jika tidak diserahkan, karena hal tersebut merupakan bagian dari keuangan negara/daerah, maka termasuk dalam satu bagian perilaku korupsi. Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau agar seluruh masyarakat dan pelaku usaha mendukung pemasangan alat rekam pajak ini demi kemajuan daerah,\" terangnya.
Sehubungan dengan optimalisasi pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Peraturan Bupati Cirebon No 53 Tahun 2019 tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik. Diharapkan nantinya pelaku usaha khususnya wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dapat melaksanakan ketentuan terkait kewajiban pajak daerah dalam hal penggunaan alat perekam transaksi usaha (tapping box) di setiap tempat usaha.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, H Deni Agustin mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Cirebon, Bapenda telah memasang sedikitnya 80 alat untuk pelaku usaha dan rencana untuk tahun 2022 sebanyak 100 alat perekam data transaksi yang telah diajukan kepada Bank BJB.
Melalui tapping box itu, dapat mendorong wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Sehingga pengusaha atau pelaku usaha akan tertib dalam membayar pajak yang telah dipungut dari konsumen. Sehingga nantinya, pendataan pendapatan daerah dari pajak akan tersampaikan secara transparan dan akuntabel.
Selain dengan KPK, pengawasan pajak daerah secara elektronik juga bekerjasama dengan pihak kejaksaan dalam hal penyelesaian permasalahan hukum. Kejaksaan akan membantu Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menarik piutang para penunggak pajak tersebut.
Sumber: