Rumah Bekas Hiburan Tentara Jepang di Majalengka akan Direnovasi

Rumah Bekas Hiburan Tentara Jepang di Majalengka akan Direnovasi

RAKYATCIREBON.ID - Grup Madjalengka Baheula (Grumala) waswas atas rencana renovasi Rumah Dinas (Rumdin) Kapolres Majalengka di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Majalengka. Pegiat Grumala mengatakan, kekhawatiran itu muncul karena Rumdin Kapolres tersebut memiliki nilai sejarah.

\"Duh, jangan banyak diubah (Rumdin Kapolres, red). Khususnya bagian dinding bawaan awalnya. Di sana ada plakat rehab pertama sekitar 1967,\" kata pegiat Grumala, Naro kepada Rakyat Cirebon, Kamis (18/11).

Bangunan yang saat ini jadi Rumdin Kapolres itu merupakan salah satu saksi bisu perjuangan kemerdekaan Indonesia. Rumah itu juga pernah menjadi tempat beristirahat pasukan penjajah, saat berada di Majalengka.

Rumdin Kapolres ini dikenal dengan sebutan Roemah Aobasho atau dalam bahasa Jepang yang artinya Rumah Biru.

Rumah ini adalah tempat peristirahatan dan hiburan tentara Jepang yang dibangun tahun 1943 oleh Bupati Majalengka ke-8, RMAA Suriatanudibrata.

Di mana rumah ini terdapat beberapa sarana hiburan tentara Jepang. Misalnya, meja biliar, tempat minum atau bar yang kemudian setelah merdeka, tepatnya tahun 1947 RMAA Suriatanudibrata wafat di rumah ini, sehingga beliau dikenal dengan sebutan Dalem Aobasho.

\"Setelah RMAA Suriatanudibrata pensiun dari jabatannya sebagai Hukyu Sito Kang atau Residen Cirebon zaman Jepang beliau menempati rumah Aobasho ini sampai wafat,\" jelas dia.

Dilihat dari usia, kata Naro, bangunan tersebut sudah layak disebut sebagai bangunan heritage atau warisan budaya. Pasalnya, Rumdin Kapolres itu dibangun pada masa penjajahan Jepang.

\"Bangunan itu dibuat waktu zaman Jepang, tahun 1943 an. Heritage pisan (sangat heritage),\" jelas dia.

Sementara itu, harapan Naro dan pegiat sejarah lokal lainnya di Grumala mendapat sedikit angin segar. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Majalengka memastikan, renovasi itu tidak akan mengubah kondisi fisik bangunan awal.

\"Peningkatan kualitas saja. Substansi dari fisik bangunan mah, tetap. Ada beberapa titik yang memang harus diperbaiki. Kami juga sudah dikasih informasi dari pihak kepolisian bahwa itu adalah bangunan cagar budaya,\" kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Dinas PUTR Majalengka, Mamat Surahmat.

Disinggung tentang status bangunan sendiri, Mamat menjelaskan, rumah tersebut merupakan aset dari kepolisian. \"Aset kepolisian. Kita mah hibah untuk perbaikannya. Di anggaran perubahan,\" ujranya.(hsn)

Sumber: