Soal KONI, BK DPRD Hanya Beri Sanksi Teradu Peringatan Tertulis
RAKYATCIREBON.ID - Polemik rangkap jabatan sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang diemban Wakil Ketua DPRD Indramayu, H Sirojudin SP sudah final. Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD berupa sanksi peringatan tertulis.
Hasil kerja dan keputusan BK itu disampaikan dalam rapat paripurna secara tertutup, Rabu (10/11). Sebelumnya, BK menerima banyak aduan dugaan pelanggaran adanya rangkap jabatan pimpinan DPRD sebagai ketua KONI Kabupaten Indramayu hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) pada 11 Mei 2021.
Ketua BK DPRD Kabupaten Indramayu, Ruyanto mengatakan, dari proses yang dilakukan pihaknya atas dugaan aduan terbukti ada pelanggaran.
\"Kalau bicara soal pelanggaran, ya jelas. Terbukti ada pelanggaran. Hanya saja ini kan persoalannya sanksi saja. Pelanggaran itu pasti diakhiri dengan sanksi,\" jelasnya usai rapat paripurna tertutup penyampaian keputusannya.
Menurutnya, BK sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan keputusannya. Baik pertimbangan hukum, fakta persidangan, juga hati nurani dan lainnya. Bahkan termasuk dilakukannya langkah konsultasi.
\"Sanksi yang dijatuhkan kepada terlapor berupa peringatan tertulis. Itulah keputusannya,\" terang politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Dipaparkan, dalam keputusan yang dikeluarkan tersebut dipastikan ada faktor meringankan dan memberatkan. Namun yang dihasilkan benar-benar sudah menjadi keputusan bulat 5 orang di internal BK.
\"Saya sadar betul keputusan apapun tidak akan memberikan kepuasan kepada semua orang. Apapun keputusannya tidak akan sempurna. Kadang-kadang keputusan Tuhan saja orang masih protes. Jadi keputusan BK sudah final dan mengikat,\" tegasnya.
Sementara selaku teradu, H Sirojudin menyatakan menerima keputusan BK untuk dirinya tersebut. Bahkan dinilainya kerja BK sudah sangat profesional.
\"Keputusannya sudah disampaikan dalam rapat paripurna sesuai mekanisme yang ada,\" kata dia.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, sebelumnya BK sudah menerima aspirasi berupa aduan yang ditindak lanjuti dengan langkah-langkah kewenangannya.
Bahkan faktanya sudah dibuka dan disampaikan secara resmi setelah prosesnya ditempuh melalui penyelidikan, penyidikan, konsultasi, dan sebagainya.
\"Saya sebagai teradu mengucapkan terima kasih, apapun keputusan BK itu final dan mengikat. Diputuskan untuk diberi peringatan tertulis,\" tandasnya. (tar)
Sumber: