Bupati Imron Tak Tolerir ASN Terlibat Narkoba
RAKYATCIREBON.ID - Ditangkapnya salah satu pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon karena kasus narkoba oleh Polresta Cirebon, mendapat apresiasi Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg. Bahkan, dirinya mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba yang ada di kalangan birokrat.
Dikatakan Imron, dirinya mengaku prihatin adanya oknum PNS yang terjerat narkoba. Imron mengaku geram karena tindakan oknum tersebut.
\"Saya mendukung penuh langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan pihak kepolisian. Bukan hanya di masyarakat, tetapi juga dalam pemerintahan. Saya terpukul jelas karena saya tidak mendapatkan laporan apapun dari dinas, selain dari teman-teman media yang melakukan wawancara,\" terang Imron kepada Rakyat Cirebon, saat ditemui di Pendopo Bupati Cirebon, Minggu (7/11).
Dikatakan Imron, dengan adanya kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap ini, pihaknya akan segera melakukan tes urine kepada semua pegawai. Hal itu dilakukan guna mencari seberapa jauh penggunaan narkoba di kalangan birokrasi.
\"Saya berharap tidak ada lagi yang menggunakan (narkoba). Saya tidak akan tolerir ASN terlibat narkoba. Kita akan secepatnya melakukan tes urine kepada pegawai. ,\" tambahnya.
Disinggung mengenai langkah pemkab terhadap oknum yang ditangkap itu, Imron menegaskan sudah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera memastikan informasi tersebut.
\"Secara kelembagaan, kita ada tahapan yang ditempuh. Secara jelasnya BKPSDM yang mengetahui sesuai aturan. Tetapi, kita akan tegas terhadap oknum tersebut dan memproses secara hukum yang berlaku,\" terangnya.
Di tempat sama, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menjelaskan, BKPSDM sampai saat ini baru mendapat surat dari Kadishub terkait pembritahuan dari Polresta Cirebon. Saat ini, sedang dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana yg dilakukan PNS tersebut.
\"BKPSDM akan berkoordinasi dengan polresta terkait kebenaran kasus tersebut, guna memastikan apakah yang bersangkutan adalah benar PNS Pemkab Cirebon. Juga menyampaikan surat permintaan salinan penahanan terhadap PNS itu jika ditahan,\" ujar Nanan.
Apabila benar kasus tersebut dan oknum PNS itu ditahan, lanjut Nanan, maka proses selanjutnya berdasarkan PP 11 tahun 2017 yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari PNS sejak tanggal penahanan, hingga ditetapkannya vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
\"Dan bila terbukti ,maka berdasarkan pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014, jika divonis dua tahun atau lebih. Dan dilakukan secara berencana, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS,\" tambahnya.
Ditambahkan Nanan, sampai saat ini belum ada informasi terkait indikasi keterlibatan PNS lain. Di samping itu, dengan adanya kasus ini, Pemkab Cirebon akan melakukan tes narkoba kembali kepada PNS di seluruh perangkat daerah secara mendadak. Seperti yang telah dilakukan secara rutin di tahun sebelumnya bekerjasama dengn BNN. \"Saat ini tidak dilakukan karena adanya pandemi Covid-19,\" tutupnya.
Terpisah, Kadishub Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi menerangkan, pihaknya sudah meminta kepada semua anggota untuk tidak bermain dengan narkoba. Terlebih, dengan adanya kasus ini, membuat semua pihak di Dishub menjadi terpukul.
\"Kita jelas sangat terpukul. Kita serahkan sepenuhnya proses ke BKPSDM dan Polresta Cirebon,\" ujar Imam singkat. (yog)
Sumber: