Jangan Ada Pungli, Orang Tua Siswa Masih Salah Paham Soal Sumbangan

Jangan Ada Pungli, Orang Tua Siswa Masih Salah Paham Soal Sumbangan

RAKYATCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat mengantisipasi pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik).

Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Maman Kostaman mengatakan, pihaknya bersama Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar telah menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016.

Regulasi tentang komite sekolah itu dinilai penting untuk dipahami agar tidak terjadi aksi pungli di lembaga pendidikan.

Menurutnya, ruang lingkup sekolah tidak pernah lepas dari pembiayaan. Meski demikian tidak semua jenis pembiayaan diperbolehkan.

Sehingga peran komite sekolah sangat penting dalam memahami pengelolan pembiayaan tersebut. Oleh karena itu, Permendagri yang di dalamnya mengatur mekanisme sumbangan yang benar dan sesuai untuk dilaksanakan oleh komite sekolah harus diimplementasikan.

“Satu yang tidak diperbolehkan itu tentang pungutan. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati melangkah. Jangan sampai menyalahi aturan yang ada. Jika penghimpunan dana yang diperbolehkan adalah sumbangan atau bantuan, maka kita harus mengikuti mekanismenya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dia berharap, dengan telah disosialisasikannya aturan tersebut dapat diketahui orang tua siswa. Hal ini menjadi bagian penting agar tidak terjadi pula salah persepsi.

Karena memang berdasarkan ketentuannya, bantuan dan iuran diperbolehkan dengan aturan yang berlaku.

“Perlu dipahami juga oleh orang tua murid terdapat iuran atau bantuan. Bukan pungutan, karena pungutan itu berbeda dengan iuran, dan pungutan tidak diperkenankan,” kata Maman.

Dia menegaskan, agar sekolah tidak menerima iuran atau bantuan yang tidak sesuai dengan peraturan. Komite nanti yang akan berembuk dan musyawarah untuk menentukan besaran iuran.

“Itu yang diharapkan menjadi harapan dari Ibu Bupati Indramayu. Karena Ibu Bupati tidak mau terdapat lembaga sekolah atau komite sekolah yang dengan adanya sumbangsih dari orang tua, akhirnya menjadi masalah dikemudian hari,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris I Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, AKBP Dewanto menyampaikan, istilah pungli dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh seseorang baik orang biasa, masyarakat, pejabat pemerintahan, atau aparatur pemerintahan dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai aturan. Atau tidak terdapat aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanannya.

Menurutnya, pungli merupakan perbuatan yang dilakukan tanpa ada dasar pungutannya dengan cara meminta walaupun sudah ada ketentuan tapi dimodifikasi supaya pembayarannya itu lebih dari apa yang telah ditetapkan.

“Untuk itu, kami Satgas Saber Pungli Jawa Barat bertugas memberantas segala bentuk pungutan liar dimana-mana. Pungli ini sudah tidak asing di telinga. Karena dapat dijumpai hampir semua tempat pelayanan,” tegasnya.

Sumber: