Ahli Waris Anggota BPD Dapat Santunan Rp42 Juta
RAKYATCIREBON.ID - BPJS ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dari anggota BPD desa Patuanan Kecamatan Leuwimunding yang meninggal saat bertugas sebagai BPD.
Pemberian premi atau asuransi tersebut dilakukan pihak BPJS disaksikan oleh Pengurus PABPDSI Kabupaten Majalengka dan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Majalengka, di Grand Hotel Majalengka, Selasa (2/11).
Ketua PABPDSI Kabupaten Majalengka, Tatang Sukmana mengatakan, pihaknya sudah melakukan MoU atau kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dimana seluruh anggota BPD di Kabupaten Majalengka telah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu, kata dia, dilakukan dalam rangka memberikan proteksi atau perlindungan kepada para BPD saat menjalankan tugasnya secara keseluruhan.
“Program kerjasama BPD dengan BPJS ini merupakan program pertama dalam sejarah dimana BPD bisa bekerjasama dengan BPJS,” katan Tatatng.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga saat ini tengah berupaya agar BPD mendapatkan insentif yang memadai seperti di Kabupaten lainnya.
Pasalnya, hanya di Kabupaten Majalengka saja yang BPDnya belum mendapatkan insentif. Sementara di kabupaten lain seperti Sumedang, Kuningan dan Cirebon para BPDnya mendapatkan insentif yang bersumber dari dana APBD Kabupaten.
Senada dengan Tatang , Deden Hamdani sekretaris DPRD kabupaten Majalengka mengatakan. Hal tersebut sudah menjadi salah satu program dan agenda kerja BPD Kabupaten Majalengka.
Dimana pihaknya akan berjuang agar BPD mendapatkan hak yang layak dari pemerintah daerah. Mengingat selama ini BPD hanya mengandalkan operasional yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Yang menjadi persoalan, jika ada desa yang tidak memiliki sumber PADes cukup, maka sudah dipastikan BPD tidak akan mendapatkan operasional. Oleh karena itu maka insentif bagi BPD harus bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya. (pai)
Sumber: