Berkas Penyerahan Aset TCP Ditolak
RAKYATCIREBON.ID – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon membenarkan telah menerima pengajuan penyerahan asset dari managemen perumahan Telaga Cempaka Permai (TCP). Hanya saja, berkas pengajuan penyerahan asset tersebut dikembalikan. Alasannya berkas belum lengkap.
\"Prosesnya sudah. Ada verifikasi. Ketika diverifikasi masih banyak kekurangan-kekurangan yang harus diselesaikan oleh developer. Kita kembalikan. Tapi, sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari pihak developer untuk memenuhi kekurangan berkas tersebut.\" kata Plt Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri, Selasa (2/11).
Ia menjelaskan, untuk prosesnya, ketika sudah selesai ditindaklanjuti, dan hasilnya lengkap, maka selanjutnya proses cek lapangan.
\"Kalau sudah selesai dan dianggap cukup, ya dibuat berita acara serah terima,\" ujar Erry.
Ia kembali menegaskan, kekurangan berkas itu pun sudah disampaikan ke owner perumahan atas nama Lukman agar dipenuhi supaya bisa diserahterimakan asetnya ke Pemda.
\"Masih banyak. Itu ada di Lukman. Masih banyak yang harus diselesaikannya. Mereka mengajukan sudah hampir satu tahun. Tapi belum ada tindaklanjutnya,\" kata Erry.
Ia juga menjelaskan, untuk menyerahkan aset perumahan ke Pemda, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang. Misalnya sudah berapa persen Fasum Fasos yang disediakan. Kemudian Fasum Fasosnya sudah disertifikatkan atau belum dan ketika diserahkan, layak atau bisa diterima tidak. Karena dipastikan harus dalam kondisi baik.
\"Kan dia ekspos dulu. Menyampaikan. Kalau kekurangannya sudah kita list. Tapi itu, belum ditindaklanjuti. Kalau sudah ditindaklanjuti dengan penyempurnaan, diserahkan nanti kita cek lapangan lagi. Kalau belum (layak, red). Itu harus diperbaiki,\" katanya.
Ia pun meminta agar pihak developer segera menindaklanjuti kekurangan berkasnya agar bisa diserahterimakan asetnya ke Pemda. Sebab kata dia, kasihan masyarakatnya tidak bisa menikmati fasilitas. Karena tidak bisa dipelihara dengan menggunakan anggaran pemerintah.
Berbeda ketika asetnya sudah diserahkan ke Pemda. Tanggungannya menjadi kewajiban Pemda untuk memperbaiki fasilitas yang ada di perumahan tersebut. \"Di sana (Perumahan TCP, red) kan pembangunannya tahap kedua. Tapi tahap pertama saja belum selesai, sudah ada pengembangan tahap kedua. Bagusnya itu tidak boleh laksanakan. Makanya warga perlu mendorong, jangan dulu membangun. Stop,\" katanya.
Bahkan, kata dia Sekda Kabupaten Cirebon pun sudah mengintruksikan agar disilahkan untuk diselesaikan. Artinya, tahap pertama diselesaikan untuk diserahterimakan, baru mengembangkan tahap kedua.
\"Jadi jangan hanya mengeruk keuntungannya saja, tapi kewajibannya pun harus diselesaikan. Saya secara pribadi mendukung agar diselesaikan,\" kata Erry.
Sebelumnya, puluhan warga Perumahan Telaga Cempaka Permai (TCP) di Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon melakukan aksi memblokir jalan akses masuk proyek pengembangan perumahan, Minggu (31/10). Mereka meminta agar pihak developer memenuhi tuntutan warga. (zen)
Sumber: