BPSK Miliki Kantor Baru
RAKYATCIREBON.ID - Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan beralih tempat. Setelah sekian lama menunggu renovasi kantor baru di jalan Pramuka, kantor BPSK Kabupaten Kuningan beralih tempat.
Semula kantor BPSK beralamat di eks Kantor SENPIK komplek stadion Mas\'ud Wisnusaputra, yang sekarang akan dipergunakan untuk Kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua BPSK Kabupaten Kuningan, Acep Tisna Sudrajat, SH., MH saat dikomfirmasi di kantornya pada hari Jumat, (29/10).
\"Iya benar, mulai Senin 1 Nopember 2021, kantor kami akan berpindah ke jalan Pramuka, dekat dengan Kantor Setda Kabupaten Kuningan. Tentu kami senang karena disana tempatnya lebih refresentatif untuk melakukan sidang sengketa konsumen,\" jelasnya.
Dulu pada akhir 2019, lanjut Acep, kami memang meminjam tempat ini kepada Pak Bupati dan beliau pada saat itu mengizinkan untuk sementara waktu menempati kantor eks SENPIK ini.
BPSK sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan mengenai Perlindungan Konsumen sedianya merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi. Tetapi tidak serta merta Pemerintah Kabupaten/Kota melepas begitu saja. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban dalam pembinaan terhadap BPSK baik dalam hal sarana maupun prasarana, selain hal-hal lainnya dalam hal pembinaan Sumber Daya Manusia.
\"Terima kasih kepada Bapak Bupati, sudah memfasilitasi dan membantu kami sehingga pelayanan terhadap masyarakat konsumen dapat terus dilanjutkan,\" pungkasnya.(ale)
Sumber: