Pimpinan CSI Bebas, Pengembalian Dana Nasabah Tunggu Penetapan OJK
RAKYATCIREBON.ID - Dua Pimpinan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Imam Santoso dan Mohamad Yahya akhirnya bisa menghirup udara segar. Keduanya mendapat pembebasan bersyarat (PB) dan sudah dilimpahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cirebon ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Video keduanya saat sujud syukur setelah keluar dari rumah tahanan, beredar di media sosial. Selanjutnya, keduanya akan menjadi klien Bapas selama masa pembebasan bersyarat.
Plt Kepala Bapas Cirebon, Giyanto saat dihubungi membenarkan pelimpahan dua orang pimpinan CSI tersebut. Menurut dia, penyerahan keduanya dari Rutan Cirebon ke Bapas Kelas I Cirebon, dilakukan Senin (25/10) pagi.
\"Benar hari ini (kemarin, red) kita menerima penyerahan dari Rutan Cirebon atas nama Imam Santoso dan Muhammad Yahya. Keduanya kini menjadi klien Bapas, setelah memenuhi persyaratan untuk menjalani pembebasan bersyarat dan harus menjalani bimbingan dan wajib lapor di Bapas sampai Februari 2023,\" ujarnya.
Diterangkannya, keduanya menerima PB setelah menjalani 5/6 masa pidana dari total putusan 7 tahun pidana penjara. Pertimbangan lainnya diberikan PB adalah keduanya bersikap kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Dari perwakilan pihak korban pun mengharapkan kebebasan yang bersangkutan agar permasalahan nasabah dapat diselesaikan.
\"Selama menjalani masa pidana juga tidak pernah melakukan pelanggaran. Kalau pidana umum kan biasanya 2/3, karena yang bersangkutan dikenakan PP 99, maka 5/6 yang digunakan dari masa pidana, harusnya bebas murninya tahun depan sekitar bulan 7,\" imbuhnya.
Terkait persoalan aset CSI, Giyanto mengaku bukan menjadi ranah Bapas untuk menjawab persoalan tersebut. Persoalan aset menjadi kewenangan instansi lain untuk proses penyelesaiannya. \"Kita tidak menangani asetnya, itu instansi lain,\" jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin SH MH menjelaskan, terkait pengembalian aset PT CSI pihaknya masih menunggu penetapan dari OJK terkait data dan nama nasabah yang masih dalam tahap verifikasi.
\"Kita masih menunggu penetapan daftar nama-nama nasabah dari OJK. Kan kita beberapa bulan lalu sudah membuka posko pengaduan agar para nasabah segera melapor dan menyerahkan ke Kejaksaaan terkait aset PT CSI,\" ungkapya.
Hutamrin menyebutkan, pihaknya berharap persoalan aset tersebut bisa segera dituntaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon membuka crisis center untuk mendata para korban PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Korban simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha dari Bank Indonesia dengan terpidana H Iman Santoso selaku komisaris utama PT Cakrabuana Sukses Indonesia dan kawan-kawan, dapat melakukan pendaftaran melalui posko ini.
Pembukaan crisis center tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang menyatakan bahwa aset PT CSI dikembalikan kepada anggota melalui pihak Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH mengatakan, dibukanya kembali crisis center tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para nasabah atau korban PT CSI yang belum melaporkan diri kepada crisis center.
“Selain itu, langkah ini juga sekaligus untuk memvalidasi data jumlah nasabah PT CSI yang benar-benar valid,” ujarnya.
Sumber: