Kandang Ayam Tak Berizin, Satpol PP Layangkan Teguran
RAKYATCIREBON.ID - Satpol PP Kabupaten Kuningan melayangkan surat teguran pertama atas pembangunan kandang ayam. Pasalnya, pembangunan kandang ayam yang berdekatan dengan Pondok Pesantren tersebut tak berizin.
“Kami sudah turun ke lapangan. Kami layangkan surat teguran pertama, sambil menunggu kajian teknis dari dinas terkait,” kata Kasatpol PP Kabupaten Kuningan Agus Basuki ketika dikonfirmasi, kemarin.
Menurut Agus, ada tiga tahapan yang akan dilakukan. Pertama teguran lisan, jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, maka Satpol PP akan melayangkan surat teguran kedua.
“Dan jika nanti sampai surat teguran ketiga, maka kami akan melakukan penyegelan,” jelas Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Sadeli mengatakan, dalam surat yang ditujukan kepada IKPPMI Ciawilor Kecamatan Ciawigebang menegaskan, pembangunan kandang ayam belum tercatat sebagai pemohon. Untuk kegiatan berusaha harus memiliki kesesuaian ruang, lingkungan hidup, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi.
“Segala hal yang belum berizin, menjadi kewenangan penegak peraturan daerah Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pembangunan kandang ayam mendapat penolakan dari Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash Ciawilor. Polemik pembangunan kandang ayam langsung mendapatkan respons dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan dengan memanggil unsur terkait dan muspika.
Selain penolakan dari pihak Pondok Pesantren, terungkap bahwa pembangunan tersebut juga ditolak oleh warga sekitar. Sehingga idealnya pembangunan kandang ayam yang jaraknya kurang dari 100 meter dari Pondok Pesantren itu dihentikan sementara. (ale)
Sumber: