Gali Potensi Desa, DPRD Godog Raperda BUMDes dan BUMDesma

Gali Potensi Desa, DPRD Godog Raperda BUMDes dan BUMDesma

RAKYATCIREBON.ID – DPRD Kabupaten Cirebon kini sedang membahas Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Pembahasan itu, sebagai tindak lanjut dari amanah UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dimana setiap desa, diharuskan membuat BUMDes. Anggarannya, memanfaatkan dari dana desa (DD).

Ketua Pansus BUMDes dan BUMDesma, Anton Maulana ST MM, menjelaskan selain amanah UU, juga sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa. Sekaligus menggali sumber Pendapatan Asli Desa (PADes). \"Melalui pengelolaan usaha berdasarkan potensi desa masing-masing. Guna memperoleh keuntungan atau laba bersih yang dapat meningkatkan PADes,\" terang Anton.

Harapannya semua desa di kabupaten memiliki BUMDes dan BUMDesma. Saat ini, dari 412 desa, ternyata, baru ada 90 desa yang mendirikan BUMDes. Itupun masih level pendirian. \"Yang sudah berjalan, antara 15 sampai 20,\" katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Pandi SE menegaskan, sebelum pendirian BUMDes, setiap desa harus melakukan kajian terlebih dulu. Menganalisa potensi desa masing-masing. \"Apa yang bisa digali. Yang layak jual secara ekonomi,\" katanya.

Kedepannya, diharapkan BUMDes disetiap desa bisa meningkatkan pendapatan potensial. Serta membnatu meningkatkan perekonomian masyarakatmya. Tak hanya itu, BUMDes pun bisa menjadi pelayanan umum.

\"Kalau BUMDes bisa mandiri bukna tidak mungkin, BUMDes di Kabupaten Cirebon bisa menopang kebutuhan dan pemulihan ekonomi ditingkat desa,\" imbuhnya.

Memang, kata Pandi, sebelum dibuatkan Raperda BUMDes, ternyata sudah ada PP no 11 tahun 2021 tentang BUMDes. Isinya sudah lengkap. Bisa dijadikan pegangan menjelang pelaksana BUMDes.

Melalui Raperda ini, lanjut Pandi sebagai langkah mengamankan dana pemerintah yang harus dikelola oleh para pelaksana BUMDes atau BUMDesma. Sebagai informasi, BUMDesma ini, merupakan gabungan BUMDes antar desa. Minimal dua desa.

\"Yang kita atur, berkaitan dengan kewenangan. Baik struktur maupun lainnya. Kalau terkait unit usahanya, ya kita serahkan ke masing-masing desa. Sesuai potensinya masing-masing. Kan tidak sama setiap daerahnya,\" pungkasnya. (zen/adv)

Sumber: