Napi Terlibat Narkoba Akan DIpindahkan Ke Nusakambangan
RAKYATCIREBON.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kuningan, angkat bicara terkait digagalkannya penyelundupan 2 kg ganja oleh Satnarkoba Polres Kuningan, pihaknya selama ini telah berusaha keras dalam mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkotika di dalam Lapas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budirahayu kepada awak media, Rabu (13/10), pasca adanya pemberitaan penggagalan dan terungkapnya peredaran narkoba sebanyak 2 kg yang berhasil diungkap oleh Polres Kuningan.
Berita itu menyebutkan bahwa warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas yang dia pimpin, diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis Ganja tersebut.
Menurut Gumilar, pihaknya selama ini telah melakukan langkah-langkah progresif, yakni penandatanganan integritas. Termasuk komitmen bebas Halinar (Handphone, Pungli, Narkoba), bagi seluruh jajaran dan WBP di Lapas yang berlokasi di Kuningan, Jawa Barat tersebut.
Selain itu, Kalapas juga mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya juga melakukan razia rutin terhadap Handphone, narkoba dan barang terlarang lainnya.
“Termasuk intruksi pimpinan untuk WBP yang tergolong hight risk dan bandar narkoba di pindahkan ke Nusakambangan. Juga melakukan perpindahan Warga Binaan diseputaran wilayah III Cirebon. Serta meningkatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian,” kata Gumilar.
Lebih jauh, Gumilar menambahkan bahwa pihaknya juga selama ini telah menjalin sinergitas yang baik dengan aparat penegak hukum lainya. Selain itu, pihaknya telah beberapa kali membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan, khususnya narkoba yang melibatkan WBP di Lapas yang dia pimpin.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan kepolisian pada hari Kamis, 30 September 2021 guna mengungkap kasus tersebut. Kami memfasilitasi keperluan penyidikan tersebut seperti memanggil Warga Binaan tersebut dan melakukan razia di kamar Warga Binaan tersebut untuk mencari bukti-bukti yang diperlukan. Kemudian kami menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone kepada kepolisian,” beber Gumilar.
“Kami benar-benar serius dan menyatakan perang terhadap keberadaan narkoba, dan HP ilegal,” tambah Gumilar.
Terakhir, Gumilar kembali menegaskan, untuk WBP yang nyata-nyata terbukti secara sah melakukan kesalahan akan dicatat dalam register F.
Register F merupakan catatan “pelanggaran disiplin” yang bisa berdampak pada penundaan atau pembatalan hak-hak integrasi WBP.
Termasuk untuk terus dilakukan atau berproses hukum atas kesalahannya dan keterlibatan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
“Karena kami benar-benar serius melakukan tugas-tugas pembinaan agar WBP menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” pungkas Gumilar.(ale)
Sumber: