LSM F-Kamis Ilegal, Dipastikan Tak Terdaftar di Kantor Kesbangpol
RAKYATCIREBON.ID - LSM Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) yang disebut-sebut terlibat insiden berdarah lahan tebu memuculkan kabar mengejutkan. Ternyata, organisasi yang dipimpin oknum anggota dewan yang saat ini ditangkap kepolisian itu, tidak terdaftar dalam data Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu.
Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Indramayu, Adi Purnomo mengatakan, dari 120 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), dan yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu, tidak ada nama F-Kamis.
\"Dari tahun 2016 sampai 2021, F-Kamis itu tidak ada datanya dalam daftar kita,\" jelasnya, Jumat (8/10).
Menurutnya, sesuai undang-undang, baik LSM, ormas, maupun yayasan wajib mendaftar ke Kesbangpol. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Jika tidak tercantum di Kesbangpol kabupaten/kota setempat, LSM atau ormas tidak boleh berkegiatan di daerah tersebut.
Dengan tidak tercantumnya F-Kamis di Kesbangpol pun, maka disampaikan Adi Purnomo, bisa diartikan bahwa F-Kamis adalah LSM ilegal. \"Iya bisa disebut juga ilegal. Karena setelah saya cek data dari tahun 2016-2021 ini, saya tidak melihat data tentang F-Kamis,\" ujar dia.
Diakuinya, pernah ada surat tanda lapor keberadaan F-Kamis, tapi dokumennya tidak ada. Dan semestinya, perubahan apapun dalam tubuh organisasi itu harus dilaporkan kepada bupati melalui Kesbangpol.
\"Infonya, ketuanya yang sekarang tersangkut masalah hukum, dulu dengar-dengar ketuanya bukan dia. Ini belum dilaporkan kalau memang punya surat. Tapi yang pasti tidak ada per 2016 sampai 2021,\" paparnya.
Adi menambahkan, jika sebuah organisasi terdaftar di Kesbangpol, maka setiap lima tahun sekali ditempuh proses perpanjangannya. Kalau pun ada surat tetap tidak berlaku.
\"Di sini tidak ada catatannya. Dan yang dibina oleh Kesbangpol hanya yang terdaftar. Kalau ormas tidak ada surat keterangan resminya, itu bukan ranah Kesbangpol,\" pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua warga asal Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka menjadi korban keberingasan sekelompok orang di kawasan lahan tebu PG Jatitujuh, tepatnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Mereka diserang oleh kelompok yang diduga dari LSM F-Kamis, Senin (4/10).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, dua korban bersama warga lainnya yang tergabung dalam kemitraan PG Jatitujuh sedang melakukan penggarapan lahan.
Bentrokan tak bisa dihindarkan, sehingga kedua korban masing-masing bernama Suhenda asal Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh dan Dede Sutaryan warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh mengalami luka serius hingga tewas. Selain mengalami luka serius di bagian kepala, salah satu lengan korban atas nama Suhenda nyaris putus.
Salah satu saksi mata, Yaya Sumarya (34) menceritakan, peristiwa itu berawal pada malam hari sebelumnya, di mana ia mendengar pembicaraan bosnya terkait pembajakan lahan. Bosnya tersebut diminta menerjunkan alat berat di lokasi tertentu di kawasan lahan tebu PG Jatitujuh.
\"Nah hari ini (kemarin, red) tadi kami pukul 09.30 WIB melakukan pembajakan lahan, sampai pukul 10.30 WIB,\" ujar Yaya saat ditemui di Puskesmas Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Senin (4/10).
Sumber: