Suami Diduga Terlibat Penganiayaan, Anisah: Jangan Sudutkan Suami Saya

Suami Diduga Terlibat Penganiayaan, Anisah: Jangan Sudutkan Suami Saya

RAKYATCIREBON.ID - Diamankannya seseorang berinisial T yang dikabarkan sebagai ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) oleh polisi, disoal pihak keluarga. Tindakan kepolisian dinilai menyudutkan sepihak, bahkan tidak memberikan pendampingan hukum dalam proses pemeriksaan terkait kasus insiden berdarah terenggutnya dua nyawa petani di lahan tebu PG Rajawali II pada Senin (4/10) lalu.

Menurut Anisah, istri dari Ketua F-Kamis, T, saat suaminya diamankan terkesan menyudutkan sepihak. Pasalnya, suaminya bisa langsung dimasukan ke mobil saat dibawa keluar rumah, tidak diseret dalam jarak cukup jauh.

Diceritakan, saat polisi datang pada Senin (4/10) lalu, suaminya sedang berada di rumah. Ketika itu langsung digerebek dan ditarik-tarik. Suaminya seolah tidak diberikan kesempatan bicara.

\"Bapak (suami, red) ada di rumah. Gak lama ada yang berkata, ada yang mati dua, ada yang mati dua. Jangan bergerak, ada yang mati dua, gitu. Yang bilang polisi, yang mati dua itu kan tidak tahu siapa. Terus gak lama bapak gak ngomong apa-apa langsung ditarik-tarik dari rumah sampai prapatan. Ada mungkin berapa kilometer bapak ditarik. Begitu mobil datang di depan rumah mah gak, itu mah ditarik diarak-arak dipermalukan. Bagi saya mah ini sangat memalukan suami saya. Jauh dari rumah, posisi rumah sampai gang pasar jumatan tuh jauh,” tuturnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/10).

Saat ditanya apakah suaminya ada keterlibatan atau tidak dengan kejadian di lahan tebu, ia menyatakan berani bersumpah bahwa suaminya ada di rumah, tidak bepergian ke mana-mana. Bahkan sebelum kejadian itu, tidak ada aktivitas atau kegiatan F-Kamis di rumahnya.

Untuk itu, pihak keluarga meminta yang terbaik dan keadilan dengan segera tuntasnya persoalan tersebut. “Keluarga minta yang terbaik, seadil-adilnya, cepat selesai. Jangan menyudutkan suami saya bahwa suami saya yang terlibat dalam permasalahan ini. Jadi kesannya saya orang bodoh. Kesannya polisi hanya ingin menghabiskan suami saya. Suruh KO, KO, KO udah gitu maunya apa gimana?” ujarnya mempertanyakan perihal penangkapan suaminya yang merupakan anggota DPRD Indramayu tersebut.

Disebutkan, sebelum penjemputan suaminya itu tidak ada surat panggilan dari pihak kepolisian. Dan bersama suaminya turut dibawa berkas-berkas sebanyak 2 koper. “Di dalam rumah semuanya digeledah. Mobil juga dibawa,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum T, Deden Muhamad Surya mengatakan, tindakan kepolisian itu dinilai sudah di luar prosedur. Dalam hal ini, seorang anggota DPRD dituduh sebagai pelaku utama atas pembunuhan di lahan tebu. Terlebih lagi, dari rekaman video yang beredar terlihat T ditarik-tarik oleh polisi untuk dibawa ke Polres Indramayu.

“Saat kejadian, menurut keluarga memang ada di rumah, jadi tidak ada di TKP. Sebenarnya yang menjadi keberatan itu soal pendampingan hukum. Dalam arti saya sebagai kuasa hukumnya dari jam 5 pagi saya dari Bandung menuju Indramayu ke polres. Sampai sekarang memang saya belum bertemu dengan klien saya. Jadi belum tahu statusnya itu sebagai saksi atau sudah naik status,” paparnya.

Disinggung ada tidaknya kaitan dengan insiden lahan tebu, menurutnya keributan yang terjadi melibatkan banyak orang. Massa yang berseteru pun belum dapat dipastikan ada dari anggota F-Kamis. “Dalam menyelidiki masalah ini penegak hukum harus lebih profesional dan terbuka. Klien saya sebagai ketua di F-Kamis,” ujarnya.

Sebelum insiden berdarah terenggutnya dua nyawa di lahan tebu, beberapa waktu lalu terjadi pula kasus penganiayaan dengan korban dua orang mengalami luka-luka di lahan tebu wilayah Desa Loyang, Kecamatan Cikedung.

“Pada kasus di Loyang itu memang para pengurus F-Kamis juga diperiksa terkecuali Pak T. Pada waktu itu saya juga mendampingi anggota-anggota F-Kamis,” ucapnya.

Deden mengaku sudah menyampaikan kepada pihak keluarganya berkaitan dengan belum diberikannya waktu oleh kepolisian untuk menemui kliennya. Padahal, dalam pendampingan secara hukum pengacara bisa mendampingi mulai dari status saksi maupun saat naik status ke tersangka. Kalau pun ada pelimpahan ke pengadilan, ia sangat menunggu agar lebih terbuka.

“Dari penangkapan kemarin sampai sekarang saya rasa tertutup. Yang sudah bisa menemui itu baru ketua dewan. Kita minta keadilan. Kita akan mengadukan ke instansi-instansi terkait, termasuk berkirim surat ke polda sebagai bentuk keluhan kita saja. Kita ingin kasus dua meninggal ini diselesaikan secara terbuka supaya publik juga tahu. Tidak ada kesan menyudutkan satu orang,” pungkasnya. (tar)

Sumber: