Janjian Tawuran Via Medsos Berujung Penganiayaan
RAKYATCIREBON.ID - Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus kawanan pelaku penganiayaan terhadap beberapa korban berkedok tawuran antar kelompok yang terjadi Selasa, 28 September lalu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, penganiayaan berawal dari adanya live streaming medsos yang dilakukan oleh kelompok dengan nama akun @Cirebon195crazy. Dalam live streamingnya, kelompok pemuda dengan akun tersebut menantang akun @Penghunibaru1302 untuk bertempur atau tawuran.
\"Diawali live streaming percobaan tawuran, group korban dengan akun @cirebon195crazy menantang @penghunibaru1302, tetapi tidak berhasil ketemu, lalu korban beserta temannya keliling,\" ungkap M Fahri dalam konferensi pers, Senin (4/10).
Saat berkeliling karena tak berhasil bertemu dengan kelompok yang ditantang tawuran melalui medsos, di perempatan Kanggraksan, geng Cirebon195crazy tersebut bertemu dengan kelompok lain. Dan belakangan diketahui mereka adalah gabungan dari geng Koplak dan @brother2019resee.
Saat itu, salah satu dari mereka melihat rombongan geng Cirebon195crazy yang sedang keliling sambil mengacungkan clurit. AW, yang saat itu melihat langsung berkata pada kawan-kawannya bahwa geng Cirebon195crazy lah yang dulu sempat memukulinya.
\"Pelaku AW, melihat geng Cirebon195crazy dan mengatakan mereka melakukan pemukulan,\" lanjut M Fahri.
Sontak, gabungan kedua geng tersebut langsung mengejar geng Cirebon195crazy, sampai terjadilah penganiayaan terhadap dua korban yang merupakan anggota geng Cirebon195crazy.
Dari kejadian tersebut, Sabtu tanggal 2 Oktober akhir pekan lalu, Satreskrim berhasil mengamankan tujuh pelaku. Enam di antaranya merupakan pelaku penganiayaan dari geng Koplak dan @brother2019resee. Sedangkan satu orang dari geng @Cirebon195crazy ikut diamankan karena membawa senjata tajam dan akan ikut diproses.
\"Saat dikejar kelompok pelaku, kelompok korban yang dikejar terbagi dua, yang ke Jalan Cipto, ada yang ke Karang Jalak. Yang ke Jalan Cipto berhasil terkejar, dan ia dibacok pelaku,\" jelas M Fahri.
Dari ketujuh pelaku, polisi terus melakukan pengembangan. Karena masih ada yang berstatus DPO, yakni AW, anggota yang pertama kali melihat iring-iringan geng Cirebon195crazy.
\"Kita lakukan pengembangan. Ada yang masih DPO, AW, pelaku kita kenakan pasal 170 kuhp dengan ancaman 9 tahun, juga UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun,\" ujar M Fahri.
Dari kejadian ini, kata M Fahri, pihaknya tak hanya memproses kelompok pelaku, melainkan keduanya, karena dari geng korban juga terbukti membawa senjata tajam.
\"Kedua belah pihak kita proses, korban yang juga punya niat kita proses, yang bawa sajam kita proses, sebaran group konten banyak, tapi pada kejadian ini, melibatkan belasan pemuda, bahkan ada yang masih dibawah umur,\" kata M Fahri.
Diakui M Fahri, belum lama ia menjabat, dirinya sudah melihat bahwa salah satu kerawanan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota adalah tawuran. Baik tawuran pelajar, antar geng maupun tawuran warga, terlebih saat ini medsos dijadikan media untuk mengatur jadwal tawuran.
Sumber: