ABM Ingatkan Upah Buruh Majalengka Terendah ke-4 di Jawa Barat

ABM Ingatkan Upah Buruh Majalengka Terendah ke-4 di Jawa Barat

RAKYATCIREBON.ID - Aliansi Buruh Majalengka (ABM) tolak formula Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dijadikan dasar pengupahan di Kabupaten Majalengka.

Federasi serikat Buruh Majalengka yang terdiri dari organisasi buruh seperti SPN, FSPMI, SPSI Atuc, PPMI, SPSI Rekonsiliasi, dan SPM sepakat menolak Formula PP 36 tersebut dijadikan Dasar Pengupahan.

Dalam pertemuan diskusi tersebut selain membahas tentang pengupahan di Kabupaten Majalengka, federasi ini membentuk Aliansi Buruh Majalengka (ABM) dengan struktur pengurusan Joko Purnomo Wardaya didaulat sebagai Ketua, Riki selaku Wakil Ketua ABM serta Warjana sebagai Sekretarisnya.

Pada Kesempatan itu Joko Purnomo Wardaya selaku ketua ABM mengatakan terbentuknya ABM merupakan momentum yang sangat hebat. “Dimana kita bisa duduk bersama dan diskusi dengan tujuannya satu, bagaimana caranya kita mensejahterakan para buruh di Majalengka,” paparnya.

“Karena di Majalengka ini berbeda dengan kota/kabupaten yang lain, dan kita selalu diberi masukan tentang program, tentang aturan-aturan yang sudah mereka kemas untuk diberlakukan kepada kita, tapi itu kebijakan dari pada mereka yang bukan kemauan kita,” tegas Joko.

“Kita butuh penyeimbang dan kita membuat sebuah aliansi atau forum komunikasi untuk seluruh para pekerja yang ada di Kabupaten Majalengka guna memperjuangkan para buruh untuk mendapatkan upah yang layak,” jelasnya pula.

Sementara itu, wakil Ketua Aliansi Buruh Majalengka Riki menambahkan bahwa yang pertama ABM tuntut adalah tentang Kehidupan Layak (KHL) para pekerja yang ada di Kabupaten Majalengka, yaitu sesuai dengan PP 78 tahun 2015 dan UU no 13 tahun 2003.

“Jadi kita melakukan survei ke pasar-pasar induk untuk menghitung berapa besar kehidupan layak di Kabupaten Majalengka, kita cari seperti apa dan berapa nominalnya, sesuaikan regulasinya untuk menghitung munculnya KHL.” jelas Riki.

“Ketika pemerintahan menolak dengan Formula yang kita pegang, kita akan melaksanakan aksi daerah”, tegasnya.

Lanjut Riki, \"Kenapa kita mengambil jalan aksi daerah, ya karena kembali pada pembahasan di awal, upah di Majalengka ini terendah ke 4 di Jawa Barat. Dan inilah momentum bagi serikat pekerja khususnya serikat pekerja yang ada di Kabupaten Majalengka untuk mencapai kehidupan layak di Majalengka,” pungkas Riki di akhir diskusi.(hsn)

Sumber: